Karding Sebut Terbitnya Aturan Soal Pengangkatan Honorer Jadi Bukti Jokowi Tetap Bekerja
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan terbitnya aturan tersebut sebagai bukti Presiden Joko Widodo tidak pernah melupakan pegawai honorer.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin merespon terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan terbitnya aturan tersebut sebagai bukti Presiden Joko Widodo tidak pernah melupakan pegawai honorer.
Baca: Fadli Zon Nilai Pemerintah Gagal Ciptakan Keamanan di Papua
Menurut Karding, terbitnya aturan tersebut, akan membuat para guru honorer bahagia.
"Khususnya guru-guru honorer yang selama ini menganggap dan melihat pak Jokowi diam, ternyata Pak Jokowi diam tetapi tetap bekerja," ujar Karding di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Karding mengatakan PP 49 Tahun 2018 bentuk komitmen Jokowi atas nasib guru-guru honorer.
Baca: Keterangan Terbaru Jumlah Korban Pembunuhan di Papua Sebanyak 20 Orang, 19 Pekerja dan 1 Anggota TNI
Sebab, ucap Karding, guru merupakan faktor terpenting di dalam membangun Sumber Daya Manusia. Sehingga, kesejahteraan guru harus terjamin.
"Jadi jangan sampai guru-guru itu mikirin mendidik, mencerdaskan, tetapi untuk menyekolahkan anak dia juga pusing. Untuk membiayai hidupnya dia juga pusing," kata Karding.
Dengan terbitnya PP 49 Tahun 2018, kata Karding, maka guru-guru honorer Indonesia akan mendapatkan perhatian dan kehadiran negara.
PP itu diharapkan dapat memacu agar cita-cita untuk meningkatkan dan memperkuat SDM dalam rangka menyongsong Revolusi industri 4.0 dapat dihadapi dengan baik.
Baca: Cara Beli Tiket Persija Jakarta vs Mitra Kukar, Tidak ada Layanan On The Spot di Laga Pamungkas
"Tentu saya yang juga, yang keluarga gurunya banyak, ada banyak juga honorer, teman-teman saya yang honorer juga banyak terima kasih," ucap Karding.
PP 49 Tahun 2018 membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil.
Honorer yang diangkat akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan Aparatur Sipil Negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.