Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erick Thohir Singgung Payung Hukum Penyampaian Visi Misi Sebelum Debat

Erick Thohir, mempertanyakan penyampaian visi misi sebelum debat Pemilihan Presiden 2019.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Erick Thohir Singgung Payung Hukum Penyampaian Visi Misi Sebelum Debat
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres Jokowi-Maruf Amin, Erick Thohir, saat ditemui, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, mempertanyakan penyampaian visi misi sebelum debat Pemilihan Presiden 2019.

Erick menerangkan pada rapat ke-3 persiapan debat pertama bersama Komisi Pemilihan Umum yang dihadiri Bawaslu, disampaikan semua pihak harus berhati-hati dengan agenda penyampaian visi misi ini.

“Karena dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya diatur lima kali debat. Harus dipastikan payung hukumnya,” ujar Erick melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/1/2019).

Bahwa kemudian KPU memutuskan tidak memfasilitasi debat, menurut Erick, itu merupakan kesepakatan TKN dan BPN sebelum rapat resmi dibuka.

Baca: Sebut Bangun Tol Cipali Tanpa Utang sampai PSI Beri Kebohongan Award, Ini Respons Sandiaga Uno

“Jadi pada saat rapat dimulai, tinggal memutuskan,” kata Erick.

Erick menambahkan pasangan calon punya kesempatan menyampaikan visi misi di debat.

Berita Rekomendasi

“Terdapat sesi penyampaian visi misi pleh paslon di setiap debat dengan 12 menit dalam lima kali debat,” tutur Erick
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas