KPU: Usai Debat Pertama Jangan Lagi Ada 'Sontoloyo' dan 'Genderuwo'
Setelah pelaksanaan debat pada tanggal 17 Januari diskusi di ruang publik semakin mengarah mendiskusikan program membangun negara
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan KPU RI memberikan pertanyaan kepada masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden satu minggu sebelum pelaksanaan debat kandidat dipertanyakan.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan melalui cara pemberian pertanyaan, pihaknya menginginkan agar pelaksanaan debat lebih mengeksplorasi gagasan dari peserta Pilpres 2019.
"Kami ingin mengarahkan diskusi di ruang publik mengarah ke diskusi soal program visi-misi. Jadi bukan lagi soal sontoloyo, genderuwo, itu tidak penting," kata dia, ditemui di kantor KPU RI, Senin (7/1/2019).
Baca: Ekspresi Billy Syahputra Tak Bisa Dibohongi Soal Hilda Vitria, Wirang Birawa Kasih Anjuran Ini
Untuk mekanisme debat kandidat, dia mengaku, sudah berdiskusi dengan timses masing-masing pasangan capres-cawapres. Dia menegaskan, pasangan capres-cawapres wajib hadir di acara penyampaian debat.
"Kalau ada debat kandidat peserta debat kandidat mengatakan saya tidak mau datang diwakili timses oh itu tidak bisa harus datang kalau debat kandidat," kata dia.
Dia berharap setelah pelaksanaan debat pada tanggal 17 Januari diskusi di ruang publik semakin mengarah mendiskusikan program membangun negara selama lima tahun mendatang.
"Dengan format, kami ingin ke sana," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pemberian pertanyaan kepada masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden sudah dilakukan berdasarkan kesepakatan.
Menurut dia, kesepakatan antara KPU dengan kedua Timses pasangan Capres-Cawapres untuk memberikan kisi-kisi soal kepada paslon satu minggu sebelum debat kandidat untuk mengembalikan debat ke khittahnya.
Dia menjelaskan, debat sebagai salah satu metode kampanye yang diatur Undang-Undang. Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu meyakinkan pemilih menawarkan visi, misi, dan program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Baca: Erick Thohir Pertanyakan Penyampaian Visi Misi Sebelum Debat Pilpres 2019
"Memberikan soal sebelummya, maka gagasan yang disampaikan paslon bisa diuraikan dengan jelas dan utuh. Apa visi jika terpilih, apa misi membangun bangsa, dan apa programnya mengatasi berbagai masalah rakyat," kata Pramono, Minggu (6/1/2019).
Sehingga, melalui penyampaian pertanyaan terlebih dahulu, kata dia, yang dikedepankan adalah penyampaian gagasan, bukan pertunjukan atau show. Lagipula debat kandidat bukan acara kuis atau reality show yang penuh tebak-tebakan.
"Karena bukan itu substansinya. Toh, yang lebih dibutuhkan pemilih adalah gagasannya, visi-misinya. Bukan shownya.
Sehingga publik bisa memberikan penilaian bukan berdasarkan informasi yang sepotong-sepotong," ujarnya.
Meskipun begitu, dia menegaskan, bukan berarti KPU sama sekali mengabaikan aspek show tersebut. Sebab, bagaimana pun, debat kandidat adalah kegiatan yang disiarkan secara luas oleh stasiun TV.
Oleh karena itu, maka soal-soal yang diberikan tidak sepenuhnya terbuka. KPU mengkombinasikan metode setengah terbuka dan tertutup.
Dia menjelaskan, setiap segmen, KPU menggunakan metode setengah tertutup, di mana masing-masing paslon diberikan lima soal yang sama. Dan masing-masing paslon akan diundi untuk mengambil salah satu di antara 5 soal itu.
Atas dasar itu, dia meminta, setiap paslon harus tetap menyiapkan diri secara serius. Karena mereka tak tahu, soal yang mana yang harus mereka jawab. Dan metode ini akan dilakukan untuk beberapa segmen.
"Dalam salah satu segmen KPU juga menerapkan metode pertanyaan tertutup, di mana antar paslon bisa saling mengajukan pertanyaan. Tentu pertanyaan yang sifatnya rahasia. Namun tak boleh keluar dari tema utama: hukum, HAM, korupsi, dan terorisme," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.