Menteri Kominfo Rudiantara Dilaporkan ke Bawaslu atas Tuduhan Merugikan Peserta Pemilu
Menkominfo Rudiantara dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan melakukan tindakan yang mengutungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu.
Editor: Suut Amdani
"Selalu dikatakan mana yang nyoblos nomor satu, mana yang nomor dua. Seolah-olah audiens harus semua nyoblos nomor satu. Seakan-akan ya, walaupun tidak ada kalimat seperti itu, penggiringan sudah ada," ujar Nurhayati.
Pelapor menduga, Rudiantara melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan tersebut melarang pejabat negara untuk melakukan tindakan yang menguntunhkan atau merugukan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Pelapor juga menuding, Rudiantara berpotensi terjerat Pasal 547 Undang-Undang Pemilu mengenai hukuman pejabat negara yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Dalam aduannya, pelapor membawa alat bukti berupa rekaman kejadian dan berita media massa.
Pelapor berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti sikap Rudiantara yang mereka nilai tidak adil.
"Di sini alat-alat yang dipergunakan adalah alat pemerintahan, biaya negara. Dan beliau pun sebagai pegawai pemerintah, sebagai menteri yang seharusnya netral, tidak berpihak kepada salah satu paslon," ucap Nurhayati. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituding Rugikan Prabowo, Rudiantara Dilaporkan ke Bawaslu "