Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti Nilai Pernyataan Jokowi Soal Kepemilikan Lahan Prabowo Bagian dari Informasi Publik

Muradi menilai Joko Widodo (Jokowi) tidak menyerang personal Prabowo Subianto dalam Debat Kedua Pilpres 2019.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peneliti Nilai Pernyataan Jokowi Soal Kepemilikan Lahan Prabowo Bagian dari Informasi Publik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama dengan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat melakukan Debat Kedua Calon Presiden Pemilu 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua kali ini beragendakan penyampaian visi misi bidang Infrastruktur, Energi, Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi menilai Joko Widodo (Jokowi) tidak menyerang personal Prabowo Subianto dalam Debat Kedua Pilpres 2019.

Diketahui, Jokowi mengungkap kepemilakan lahan Prabowo Subianto di Aceh dan Kalimantan Timur dalam debat, Minggu (17/2/2019).

"Saya kira apa yang disampaikan oleh Jokowi adalah bagian dari informasi yang publik harus tahu, bahwa ada inkonsistensi antara apa yang diucapkan dengan keseharian," ujar Muradi kepada Tribunnews.com, Senin (18/2/201).

Baca: Jokowi Dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak, Bawaslu Akan Kaji Dugaan Pelanggaran Personal

Dalam debat kedua, Jokowi menyebut mengenai Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar.

Artinya dia menjelaskan, apa yang disampaikan tersebut menjadi bagian dari hak publik untuk menilai konsistensi dari Prabowo berkaitan dengan program yang disampaikankan dengan apa yang dijalani.

Selain juga yang disampaikan Jokowi sebagai bagian dalam strategi pemenangan debat.

Berita Rekomendasi

"Itu hal yang biasa saja, apalagi kepemilikan lahan tersebut juga berkaitan dengan kebijakan politik," jelas Muradi.

Artinya, kata dia, dalam strategi debat, calon harus bisa konsisten antara apa yang ditawarkan kepada publik dengan kesehariannya.

Baca: Dianggap Serang Pribadi Prabowo, BPN Laporkan Jokowi ke Bawaslu

"Itu adalah bagian dari hak publik untuk tahu dan menilai sejauh mana hal itu konsisten dijalani," katanya.

Karena itu, dia menilai apa yang disampaikan Jokowi masih dalam koridor normatif.

"Karena itu bagian dari kebijakan yang keliru dan tidak tepat terkait dengan tata kelola negara," ucapnya.

Muradi pun menilai Jokowi hanya berhenti pada titik tersebut atau tidak berupaya menyalah-nyalahkan rezim lalu.

"Hanya penekanan itu tidak dilakukan di eranya. Sejauh ini hal itu masih normatif, apalagi secara kontekstual itu juga menjawab pertanyaan atau komentar dari prabowo, itu sebagai tik tok biasa dan masih dalam koridor yang normatif," katanya.

Lapor Bawaslu

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi lewat Tim Advokat Indonesia Bergerak melayangkan laporan ke Bawaslu karena menilai pernyataan Jokowi sebagai bentuk serangan personal.

Capres 01 itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Baca: Polisi Sita Ribuan Tanaman Ganja Siap Panen di Purwakarta

"Kami Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di hotel Sultan Jakarta. Apa yang disampaikan (Jokowi) lebih pada menyerang pribadi, fitnah," ujar Kuasa Hukum TAIB Djamaluddin Koedoeboen di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Djamaluddin menjelaskan pernyataan Jokowi soal kepemilikan lahan merupakan hal yang keliru.

Sebab kepemilikan lahan seluas 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu di Aceh Tengah bukan punya Prabowo melainkan milik negara.

Prabowo hanya sebagai pengelola dengan perizinan Hak Guna Usaha (HGU).

"Kan (yang disebut Jokowi) hak kepemilikan, bukan HGU. Yang disampaikan Pak Jokowi hak kepemilikan, kalau yang disampaikan pak Prabowo itu HGU. Itu pun bukan atas nama beliau. Yang kami tahu, itu atas nama perusahaan," jelasnya.

Laporan dugaan pernyataan ofensif tersebut teregister dengan Nomor: 18/LP/PP/RI/00.00/II/2019. Dalam laporannya mereka juga menyertakan beberapa bukti berupa print out pemberitaan media online dan video pernyataan Jokowi soal tanah dalam debat.

Djamaluddin berharap laporannya bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI. Dia meminta KPU dan Bawaslu sebagai pihak penyelenggara pemilu bisa memberikan teguran keras terhadap capres petahana.

"Itu adalah sebuah statement yang menyerang pribadi. Kami pikir hal seperti itu jangan terulang lagi. Kita minta Bawaslu dan KPU menegur keras Pak Jokowi agar tak lakukan hal-hal ini di debat berikutnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas