Kemendagri Tegaskan KTP untuk WNA Sudah Terbit Sejak 2006, Tak Ada Kaitannya dengan Pilpres
"Tidak ada dimensi-dimensi dalam rangka untuk memenangkan paslon tertentu, wong ini sudah dari 2006," kata Zudan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA) tidak ada kaitan dengan Pemilu 2019.
Menurut dia, pemerintah sudah memberikan KTP-el kepada WNA sejak 2006. Setelah pemberian kartu identitas itu, pemerintah sudah menggelar sebanyak dua kali Pemilu, yaitu 2009 dan 2014.
Baca: Panwaslih Aceh Coret Dua Nama WNA yang Masuk Daftar Pemilih Tetap
"Tidak ada dimensi-dimensi dalam rangka untuk memenangkan paslon tertentu, wong ini sudah dari 2006," kata Zudan, setelah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (8/3/2019).
Penerbitan KTP-el untuk WNA itu untuk menjalankan fungsi-fungsi administrasi kependudukan bagi si pemegang kartu.
Menurut dia, KTP-el umum dengan KTP-el untuk WNA mempunyai tiga perbedaan.
DIa menjelaskan, perbedaan pertama, di KTP-el untuk WNA tertera tulisan asal negara.
Perbedaan kedua, di KTP-el untuk WNA ditulis dalam Bahasa Inggris. Perbedaan ketiga, berlakunya KTP-el untuk WNA hanya sementara atau tidak untuk seumur hidup.
Baca: Bawaslu RI Beberkan Faktor Mengapa WNA Bisa Masuk DPT Pemilu
Namun, apabila terdapat permasalahan pada saat penggunaan KTP-el untuk WNA, maka pihaknya akan melakukan evaluasi.
"Dan nanti, kami akan melakukan evaluasi kalau memang ke depan kasus ini akan muncul-muncul lagi, ya kami lakukan perubahan warna-nya," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.