Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Jokowi-Maruf Tanggapi Putusan Bawaslu untuk Mendes PDTT

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in TKN Jokowi-Maruf Tanggapi Putusan Bawaslu untuk Mendes PDTT
Kemendes PDTT
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan pada Evaluasi Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 di Sumatera Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani tak mau ambil pusing terkait putusan Bawaslu yang menyatakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Menurut Arsul, semua pihak harus menerima keputusan Bawaslu tersebut.

"Kan sudah ada salurannya, Bawaslu, ya silakan pergunakan saluran Bawaslu dan jangan digoreng di media saja," ucap Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Sekjen PPP itu menilai keputusan Bawaslu lebih baik daripada tidak ada yang melaporkan kejadian tersebut kepada pengawas pemilu tersebut.

"Ya tapi sesungguhnya enggak dilaporkan ke Bawaslu itu lebih parah lagi. Itu sesungguhnya bukan pelanggaran tapi kemudian digoreng sedemikian rupa seolah-olah itu sudah merupakan pelanggaran," jelasnya.

Melalui sidang putusan yang digelar Selasa (26/3/2019), Bawaslu RI memutuskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Baca: Bawaslu Putuskan Mendes PDTT Lakukan Pelanggaran Pemilu

Berita Rekomendasi

Ketua Majelis Hakim Sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan Eko terbukti melakukan pelanggaran karena tidak cuti saat menghadiri deklarasi Forum Satu Nusantara untuk Jokowi - Maruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara 22 Februari 2019 lalu.

Abhan memaparkan Bawaslu tidak menemukan surat cuti yang diperlukan seorang menteri untuk menghadiri sebuah acara deklarasi dukungan untuk salah satu calon presiden.

Karena menurut Pasal 62 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye bahwa menteri harus mengantongi surat izin cuti dari presiden saat akan melakukan kampanye.

“Terlapor secara sah dan meyakinkan terlapor melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” ujarnya dalam sidang di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas