Bareskrim Belum Terima Laporan Pelanggaran Dana Kampanye di Pemilu 2019
Nico Afinta mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya pelanggaran dana kampanye di Pemilu 2019.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karobinopsnal Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya pelanggaran dana kampanye di Pemilu 2019.
"Untuk itu (laporan dana kampanye) masih belum ada," kata Nico dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Menurutnya bila kemudian nanti ada pelaporan mengenai dugaan pelanggaran dana kampanye, maka mekanisme penangannya tetap dilakukan sentra Gakumdu.
"Di situ ada Bawaslu, Polri, kejaksaan. Nanti kita kaji di situ. Tentunya nanti PPATK bisa juga beri informasi ke Bawaslu, kami dan kejaksaan," katanya.
Baca: Prabowo Subianto Dikabarkan Sakit, Jubir BPN Bantah dan Sebut Hanya Kelelahan
Menurutnya hingga hari ini, terdapat 554 laporan pelanggaran kampanye yang masuk ke Bareskrim Polri. Dari jumlah tersebut mayoritas tidak memenuhi syarat tindak pidana Pemilu.
"Sampai hari ini Jumat 5 April 2019, ada 554 yang masuk di seluruh indoensia. Dari 554 itu diteliti oleh kami di centra gakummdu, ditentukan 422 tidak memenuhi persyaratan pidana pelanggaran pemilu," kata Nico.
Dari keseluruhan jumlah laporan menurutnya hanya 132 yang bisa dikategorikan tindak pidana Pemilu. Darijumlah tersebut104kasus diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari 132 ini 104 perkara sudah diserahkan ke kejaksaan. Kemudian 20 perkara tidak bisa dilanjutkan artinya SP3 dan 8 perkara masih proses penyidikan," katanya.
Adapun kasus kasus yang tergolong tindak piana Pemilu, yang kasusnya masih diproses, diantaranya kampanye diluar jadwal, politik uang, kampanye melibatkan anak, dan kampanye di tempat ibadah.
"Kampanye menggunakan fasilitas negara, kemudian kerusakan APK, mengadu domba dan mengacaukan jalannya kampanye," pungkasnya.