Hal Ini yang Akan Dicek KPU Sikapi Temuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Komisioner KPU, Hasyim Asyari akan melakukan sejumlah klarifikasi dalam menyikapi temuan surat suara tercoblos di Malaysia.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hasyim Asyari menjelaskan beberapa hal perlu dicek dari temuan surat suara tercoblos di Malaysia.
Pihaknya akan mengklarifikasi jenis metode pemungutan suara di Malaysia, kapan pelaksanaan kotak suara keliling, dan lokasi penyimpanan, serta cara penyimpanan surat suara.
Jika, metode pemungutan suara melalui pos, KPU akan mengonfirmasi kapan tenggat waktu pengembalian surat.
Baca: Ustaz Abdul Somad Cerita Pada Prabowo : Kalian kan Punya Jari 10, Kenapa yang Diangkat Cuman Dua ?
Begitu juga lokasi penyimpanan usai surat suara dikembalikan.
Lokasi penyimpanan surat suara pun akan dikonfirmasi apakah lokasi yang digunakan resmi untuk tempat penyimpanan surat suara atau tidak.
"Apakah cara menyimpan surat suara dengan karung seperti itu atau bagaimana? Ini kan harus kami konfirmasi lagi," kata Hasyim Asyari, Jakarta, Kamis (11/4/2019)
Sebelumnya beredar sebuah video yang memperlihatkan tumpukan puluhan kantong warna hitam berisi surat suara Pemilu 2019 sudah tercoblos.
Baca: Samsung Rilis HP Galaxy A20 Versi Murah, Apa Perbedaannya?
Surat suara tercoblos tersebut ditemukan di ruangan kosong sebuah ruko, kawasan Bandar Baru Bangi, Taman Universiti Bangi, Selangor, Malaysia.
Sekitar 57 kantong hitam dibariskan rapi pada sudut ruangan.
Ditunjukkan dalam video, surat suara pemilihan Presiden sudah tercoblos untuk paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, sedangkan surat suara DPR RI tercoblos untuk caleg Partai Nasdem nomor urut 3 atas nama Ahmad.
Baca: Gara-Gara Ditegur Bapaknya, Pemuda Ngada Pilih Gantung Diri
Kemudian pada video lainnya, surat suara sudah dicoblos untuk paslon yang sama yakni Jokowi-Ma'ruf.
Sedangkan, pada surat suara calon anggota legislatif DPR RI, telah tercoblos caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II dari Partai Nasdem nomor urut 3 bernama Achmad dan nomor urut 2 Davin Kirana.
Bawaslu kumpulkan bukti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.