Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur ke DKPP

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf melaporkan Ketua Panwaslu Luar Negeri di Malaysia, Yaza Azhahra ke DKPP

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur ke DKPP
Tribunnews.com/ Reza Deni
Direktur Hukum TKN, Irfan Pulungan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf melaporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia, Yaza Azhahra kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan tersebut berkaitan dengan viralnya surat suara tercoblos di mana Yaza diduga berafiliasi dengan pasangan calon presiden 02.

Direktur Hukum TKN, Irfan Pulungan, menduga Yaza Azhahra telah melanggar kode etik sebagaai penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu.

Baca: Nursyahbani: Presiden Jokowi Tampaknya Tidak Peduli Terhadap Kasus Novel Baswedan

"Penyelenggara pemilu itu seharusnya mandiri, punya prinsip dan menolak campur tangan pengaruh siapa pun dan tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan partisan atas isu yang sedang terjadi," kata Irfan Pulungan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).

Seharusnya, dikatakan Irfan, posisi Yaza sebagai Ketua Panwaslu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada.

Baca: Kembali Aktif Lagi di Instagram, Veronica Tan Bocorkan Kegiatannya Bersama Putri Ahok

"Jangan terburu-buru menyatakan ini sebuah kesalahan dan kesengajaan yang dia sendiri belum tahu dan tidak lihat peristiwanya karena dia hanya ditunjukan oleh sekber Paslon 02 tentang masalah itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Pihaknya menyayangkan sikap Yaza yang menurutnya telah menimbulkan kegaduhan jelang Pemilu 2019.

"Keputusan dia itu yang dia sampaikan ke publik sebagai pernyataan personal atau pernyataan internal panwaslu luar negeri ini yg belum kita ketahui karena belum ada pernyataan yang lainnya selain dia. Itu yang kamj sesalkan karena dia terlalu terburu buru," kata Irfan.

Baca: Jaksa Ajukan Banding Terhadap Putusan Pidana 7 Tahun Irwandi Yusuf

Pihaknya juga telah membawa bukti terkait pelaporan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti DKPP.

"Kami sudah lampirkan bukti video-video yang ada, baik itu rekaman dialog di salah satu televisi swasta dan ada berita online juga," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas