Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Surat Suara yang Ditemukan Tercoblos di Malaysia Dianggap Sampah Saja

Surat suara tercoblos yang ditemukan di Selangor, Malaysia, sudah dianggap sebagai sampah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU: Surat Suara yang Ditemukan Tercoblos di Malaysia Dianggap Sampah Saja
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ilham Saputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut surat suara yang diduga tercoblos di Selangor, Malaysia, sudah dianggap sebagai sampah.

Alasannya, menurut Ilham, karena surat suara belum bisa dipastikan keasliannya.

Mengingat KPU tidak diberikan akses polisi setempat untuk memeriksa temuan surat suara itu.

"Kami tidak menghitung yang (surat suara) ditemukan itu, dianggap sampah saja," ujar Ilham Saputra kepada wartawan, Minggu (14/4/2019).

Baca: Ratusan WNI Sydney Terpaksa Golput, Acha Septriasa Ceritakan Apa yang Terjadi di Sana

Kata Ilham, tak dihitungnya surat suara yang diduga tercoblos itu, tidak akan mempengaruhi ketersediaan surat suara khususnya untuk metode pemungutan lewat pos.

"Jadi jangan digeneralisasi terjadi di Malaysia, ini hanya terjadi di Kuala Lumpur, itu harus dipahami. Jadi yang pos sudah ada," katanya.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, kondisi itu tidak mempengaruhi proses pemungutan suara khususnya di Kuala Lumpur, Malaysia karena proses demokrasi itu tetap berjalan.

Baca: Aksi Penembakan Terjadi di Melbourne Australia, Seorang Petugas Keamanan Tewas

Proses pemungutan suara di Malaysia berlangsung sesuai jadwal yaitu Minggu (14/4/2019).

Komisioner KPU Hasyim Asyari juga terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk memantau pelaksanaan pemungutan suara.

Sebelumnya, KPU mengutus dua komisionernya yakni Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari untuk melakukan klarifikasi kepada PPLN setempat dan menyelidiki keaslian surat suara diduga tercoblos itu.

Namun, kedua komisioner itu tidak diberikan akses oleh kepolisian setempat dan KPU memaklumi hal tersebut karena merupakan wilayah yuridiksi Malaysia.


"Kami tidak dapat akses, sampai sekarang juga tidak dapat akses surat suara itu oleh polisi Diraja Malaysia. Kami anggap (surat suara) itu tidak dihitung," ucapnya.

Baca: Raffi Ahmad Mengaku kepada Walikota Bogor Bahwa Dirinya Kerap Bertengkar dengan Nagita Slavina

KPU, katanya, juga sedang mengupayakan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar mendapatkan akses memeriksa surat suara diduga tercoblos itu, karena proses tersebut berada pada level antarpemerintah. Kelompok Kerja PPLN menyebutkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Malaysia cukup banyak yakni mencapai sekitar 550 ribu pemilih.

Pemungutan suara di Malaysia dilaksanakan pada Minggu (14/4/2019).

TPS tersebar yang tersebar di lima titik PPLN yakni Johor Baru, Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Kuching dan Penang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas