Pemilu 2019 di Luar Negeri, Pemilih Gunakan Hak Pilih di Ambulans hingga Terpaksa Golput di Sydney
Dari pelaksanaannya, terlihat antusiasme WNI di berbagai negara untuk menyalurkan hak suaranya. Berikut sejumlah fakta menariknya:
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM – Proses pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 di luar negeri diadakan pada 8-14 April 2019.
Pencoblosan memang dilakukan beberapa hari sebelum pemungutan suara di dalam negeri pada 17 April 2019, agar hasilnya dapat dihitung serentak.
Namun, ada juga proses pemungutan suara yang dimulai sebelum tanggal 8 April 2019.
Pemungutan suara ini adalah proses yang menggunakan metode pos.
Baca: Pemilu 2019: Pemilih Bisa Nyoblos di Atas Jam 13.00 hingga Surat yang Harus Dibawa Saat ke TPS
Dari pelaksanaannya, terlihat antusiasme WNI di berbagai negara untuk menyalurkan hak suaranya.
Berikut sejumlah fakta menariknya:
Memilih meski berbaring di ambulans
Seorang WNI di Singapura, bernama Bigman Sirait (58) terbaring lemah di dalam ambulans yang mengantarkannya ke KBRI di Singapura.
Ia diantarkan oleh pihak rumah sakit karena bersikeras ingin mencoblos dalam Pemilu 2019 yang digelar pada Minggu (14/4/2019).
Sebelumnya, ia menerima kabar surat suara tidak mungkin diantarkan ke tempat ia dirawat.
Jawaban ini tetap sama meskipun sudah ditanyakan pada pihak KBRI.
Bigman yang merupakan seorang pendeta dari Pematangsiantar, Sumatera Utara yang baru saja menjalani operasi jantung di sebuah rumah sakit di Singapura.
Ia menganggap memberikan suara adalah hal yang penting.
Akhirnya ia pun mencoblos kertas suara yang diantarkan petugas dari dalam ambulans.