Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilu 2019 di Luar Negeri, Pemilih Gunakan Hak Pilih di Ambulans hingga Terpaksa Golput di Sydney

Dari pelaksanaannya, terlihat antusiasme WNI di berbagai negara untuk menyalurkan hak suaranya. Berikut sejumlah fakta menariknya:

Editor: Daryono
zoom-in Pemilu 2019 di Luar Negeri, Pemilih Gunakan Hak Pilih di Ambulans hingga Terpaksa Golput di Sydney
KBRI Washington DC
Suasana pemilu 2019 WNI di Washington DC yang disuguhi sejumlah hiburan pada hari H pelaksanaan pencoblosan, Sabtu (13/4/2019). 

Sejauh ini penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik temuan yang jika terbukti, akan menjadi sebuah pelanggaran besar.

Proses pemungutan suara pun sempat dihentikan sementara oleh KPU, guna menghindari adanya kemungkinan lain yang tidak diharapkan.

Masalah pekerja migran di Hong Kong

Dikenal sebagai negara tujuan para pekerja migran Indonesia, Hong Kong juga membuka TPS bagi para WNI menyalurkan hak suaranya.

Sayangnya, Migrant Care menemukan beberapa kendala yang memaksa para WNI ini tidak bisa menggunakan hak pilihnya dengan lancar.

Misalnya. paspor atau dokumen lain yang ditahan oleh majikan, pembatasan waktu libur kerja, tidak mendaftar melalui mekanisme online sebelumnya, atau pemilih pos yang tidak ditemukan alamatnya sehingga surat kembali ke pengirim.

Baca: Mengkhawatirkan, Pemilu India Makin Bergantung pada Konglomerat

Hal-hal ini tentu membuat mereka kesulitan atau bahkan tidak bisa memilih capres cawapres dan anggota legislatif, sebagaimana WNI lainnya.

Berita Rekomendasi

Banyak pemilih terpaksa golput di Sydney

Terakhir, adanya lonjakan pemilih di Sydney, Australia yang tidak dapat ditangani oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat.

Pihak PPLN mengaku tidak mengantisipasi pembeludakan massa yang terjadi.

Banyaknya massa yang datang, membuat sekitar 400 WNI yang berstatus sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak bisa menyuarakan pilihannya, karena waktu yang tidak memungkinkan.

Sejatinya, dalam aturan main pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berstatus DPK berhak mencoblos pada satu jam terakhir atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.


Namun, faktanya PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrian membeludak.

Atas kejadian ini, muncul sebuah petisi dari WNI di Australia yang menghendaki diadakan Pemilu ulang di wilayahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilu 2019 di Luar Negeri, Antusiasme WNI hingga Sejumlah Kekisruhan" (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas