Lembaga Survei KedaiKOPI Patuhi Putusan MK Soal Rilis Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB
Menurut dia, seharusnya hitung cepat itu bisa dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Sehingga masyarakat bisa memantau perhitungan suara.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menghormati dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
Demikian pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio menyampaikannya kepada Tribunnews.com, Selasa (16/4/2019).
"Kita patuhi putusan MK itu, walaupun sangat disayangkan. Karena keterbukaan publik juga sangat diperlukan dalam Pilpres ini," ujar Hendri Satrio.
KedaiKOPI termasuk 40 lembaga survei dan quick count yang telah terdaftar di KPU.
Menurut dia, seharusnya hitung cepat itu bisa dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Sehingga masyarakat bisa memantau perhitungan suara.
Belum lagi, dia menjelaskan, data yang masuk dari Indonesia Timur sudah dimulai sejak pukul 11.00-12.00 WIB.
"Karena kalau pukul 15.00 WIB, berarti ada delay. Bayangkan di Indonesia timur pencoblosan sudah selesai pukul 11.00, di Indonesia Tengah selesai pukul 12.00 dan di bagian Barat, baru pukul 13.00," jelas Hendri Satrio.
"Artinya sudah sejak jam 11.00 sebetulnya sudah masuk data ke lembaga-lembaga survei dari lapangan. Sehingga sudah bisa dilihat pergerakan angkanya," papar Hendri Satrio.
Baca: MK: Batas Waktu Pengumuman Hitung Cepat untuk Lindungi Kemurnian Suara
Kalau akan dimulai publikasi pada pukul 15.00 WIB, kata dia, sudah banyak angka yang masuk dari lapangan ke lembaga survei.
Ia juga kembali mengingatkan tujuan awal adanya hitung cepat lembaga survei, yakni untuk mencegah terjadinya kecurangan. Selain juga soal keterbukaan publik di Pemilu.
Tapi, imbuh dia, putusan MK akan dipatuhi lembaga-lembaga survei, termasuk KedaiKOPI.
"Kita harus patuhi itu untuk Indonesia lebih baik," ucapnya.
MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).