Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lembaga Survei KedaiKOPI Patuhi Putusan MK Soal Rilis Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB

Menurut dia, seharusnya hitung cepat itu bisa dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Sehingga masyarakat bisa memantau perhitungan suara.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lembaga Survei KedaiKOPI Patuhi Putusan MK Soal Rilis Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Pengamat politik sekaligus pakar komunikasi politik Hendri Satrio di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018). 

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.

Baca: Soal Putusan Hitung Cepat MK, KPU Perlu Perjelas Waktu Penutupan TPS

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang. Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Namun, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.

Berita Rekomendasi

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu. Pertimbangan lain, hasil quick count belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas