Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Rekomendasi Bawaslu, KPU Akan Beri Pernyataan Terbuka Malam Ini

KPU langsung merespons rekomendasi Bawaslu RI terkait pemungutan suara ulang di Kuala lumpur dan pemungutan suara lanjutan di Sydney.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Rekomendasi Bawaslu, KPU Akan Beri Pernyataan Terbuka Malam Ini
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dan pemungutan suara lanjutan untuk Pemilu di Sydney, Australia.

Menanggapi rekomendasi Bawaslu RI tersebut KPU RI akan menyampaikan pernyataan terbuka.

"Malam ini KPU akan menyampaikan pernyataan terbuka untuk merespon rekomendasi Bawaslu," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).

Menurut Komisioner lainnya, Hasyim Asy'ari, KPU langsung melakukan pembahasan internal soal rekomendasi tersebut.

Baca: Setelah Nyoblos, Jokowi Pilih Tidur, Maruf Amin Akan Pantau Hitung Cepat di Rumahnya

Sebab mereka harus lebih dulu membahas berbagai hal sebelum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

KPU harus memastikan ketersediaan surat suara, kesiapan penyelenggaraan, serta kapan waktu PSU dilakukan.

Berita Rekomendasi

"Nanti kita akan rekomendasi itu dan jadikan bahan untuk pleno dan diambil keputusan. Malam ini. Dan kita harus cek segala macam persiapan, surat suara, penyelenggara, waktu dan sebagainya. Itu jadi pertimbangan," jelas dia.

Baca: Pendukung Prabowo Dituding Bakal Ikut Promo Diskon Markobar, Kaesang : Anda Gak Bener Sumpah

Sebelumnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia.

"Bawaslu memerintahkan PPLN melalui KPU untuk melaksanakan PSU terbatas untuk metode pos dengan jumlah pemilih mencapai 319.293 orang," tegas Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Pemungutan suara ulang direkomendasikan karena Bawaslu menemukan adanya fakta kelalaian PPLN untuk mencatat jumlah surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih di Malaysia menggunakan metode pos.

Baca: Timses Caleg DPR RI Dapil Kaltim Ini Tertangkap Bawaslu, Diduga Money Politics Bagi 5 Ribu Kupon

Sementara rekomendasi pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia disarankan karena buntut kejadian penutupan TPS (tempat pemungutan suara) di Sidney yang tidak sesuai ketentuan pelaksanaan pemungutan suara.

pemungutan suara lanjutan di Sydney dapat dilakukan tanpa melihat status pemilih dalam daftar pemilih, baik mereka yang terdaftar namanya di DPT, DPTb maupun DPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas