Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Naiknya Konten Provokatif, Polri Sebut Ancaman 10 Tahun Penjara Menunggu Provokator

para penyebar konten itu bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 16 UU Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 28 dan 45 UU ITE

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Imbas Naiknya Konten Provokatif, Polri Sebut Ancaman 10 Tahun Penjara Menunggu Provokator
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyampaikan adanya kenaikan konten provokatif di media sosial hingga 40 persen pasca hasil hitung cepat Pemilu 2019.

Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan para penyebar konten itu bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 16 UU Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 28 dan 45 UU ITE.

"Kalau sebar konten bersifat provokatif yang menimbulkan kegaduhan, keonaran di media sosial, khususnya, bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, bisa Pasal 14, 15. Dan bisa juga kena Undang-Undang ITE Pasal 28, 45 huruf a dan sebagainya," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Sehingga, kata dia, para provokator yang nantinya terlacak dan diamankan aparat penegak hukum terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca: Kotak Suara Pemilu di Wilayah Kota Sungaipenuh Jambi Dibakar OTK

Baca: Simak Gaya Hidup Orang Bebas Stres, Ingin Seperti Mereka?

"Kalo buat onar, sesuai pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukuman bisa 10 tahun penjara," jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan siapapun ujah terbukti melakukan pelanggaran hukum termasuk melakukan provokasi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jenderal bintang satu itu menuturkan Korps Bhayangkara akan berpatokan pada fakta hukum dan tak akan terbang pilih dalam menegakkan hukum.

Berita Rekomendasi

"Polisi bertindak murni berdasarkan fakta hukum, tidak melihat afiliasi-afiliasi. Kalau ada perbuatan melawan hukum, itu harus dipertanggungjawabkan yang melakukan itu. Siapa pun yang terbukti, harus bertanggung jawab atas perbuatannya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas