Pengamat Politik: Lembaga Survei Ungkap Metode Quick Count
Ujang menyatakan memang ada sejumlah lembaga survei yang tidak kredibel dan memihak pihak tertentu.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
![Pengamat Politik: Lembaga Survei Ungkap Metode Quick Count](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/direktur-eksekutif-indonesia-political-review-ujang-komarudin_20180728_094603.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik IPR (Indonesia Political Review) Ujang Komarudin mengatakan lembaga-lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU RI mengungkapkan secara transparan metode quick count kepada masyarakat untuk menghindari polemik.
Quick count oleh sejumlah lembaga survei dipermasalahkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di mana mereka menuding lembaga-lembaga survei tersebut sudah dibayar untuk memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Bahkan Prabowo menyatakan lebih percaya quick count survei internal yang memenangkan dirinya dan sudah mendeklarasikan kemenangan.
“Keterbukaan kepada publik akan membuat masyarakat bisa menilai sendiri secara objektif metodologinya apakah menguntungkan satu pihak atau tidak dan bisa menjadi referensi baik bagi masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/4/2019).
Baca: Caleg PDIP Kota Tasikmalaya Meninggal Usai Kalah di Pemilu Legislatif, Caleg Nasdem Masuk RS
Ujang menyatakan memang ada sejumlah lembaga survei yang tidak kredibel dan memihak pihak tertentu.
Dan justru dengan membandingkan dengan lembaga survei yang memihak itu, lembaga survei yang kredibel dan terdaftar resmi di KPU RI bisa menunjukkan kredibilitasnya.
“Memang 01 dan 02 punya lembaga survei masing-masing yang bisa dijadikan pembanding oleh lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU,” ungkapnya.
Ujang pun mengatakan masyarakat tak perlu meributkan soal quick count dengan lebih baik menunggu hasil real count KPU RI.
Ia juga menegaskan bahwa lembaga survei berhak melakukan quick count dan exit poll yang sudah diatur dalam konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lembaga survei berhak sampaikan quick count dan exit poll karena ada aturan MK sehingga tak bisa dilaporkan, akan lebih baik jika masyarakat menunggu saja hasil real count,” pungkasnya.