Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Politik: Lembaga Survei Ungkap Metode Quick Count

Ujang menyatakan memang ada sejumlah lembaga survei yang tidak kredibel dan memihak pihak tertentu.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat Politik: Lembaga Survei Ungkap Metode Quick Count
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin dalam diskusi 'Efek Putusan MK terhadap Kandidat Senator' di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (27/7/2018). TRIBUNNEWS.COM/GLERY LAZUARDI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik IPR (Indonesia Political Review) Ujang Komarudin mengatakan lembaga-lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU RI mengungkapkan secara transparan metode quick count kepada masyarakat untuk menghindari polemik.

Quick count oleh sejumlah lembaga survei dipermasalahkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di mana mereka menuding lembaga-lembaga survei tersebut sudah dibayar untuk memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Bahkan Prabowo menyatakan lebih percaya quick count survei internal yang memenangkan dirinya dan sudah mendeklarasikan kemenangan.

“Keterbukaan kepada publik akan membuat masyarakat bisa menilai sendiri secara objektif metodologinya apakah menguntungkan satu pihak atau tidak dan bisa menjadi referensi baik bagi masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/4/2019).

Baca: Caleg PDIP Kota Tasikmalaya Meninggal Usai Kalah di Pemilu Legislatif, Caleg Nasdem Masuk RS

Ujang menyatakan memang ada sejumlah lembaga survei yang tidak kredibel dan memihak pihak tertentu.

Dan justru dengan membandingkan dengan lembaga survei yang memihak itu, lembaga survei yang kredibel dan terdaftar resmi di KPU RI bisa menunjukkan kredibilitasnya.

Berita Rekomendasi

“Memang 01 dan 02 punya lembaga survei masing-masing yang bisa dijadikan pembanding oleh lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU,” ungkapnya.

Ujang pun mengatakan masyarakat tak perlu meributkan soal quick count dengan lebih baik menunggu hasil real count KPU RI.

Ia juga menegaskan bahwa lembaga survei berhak melakukan quick count dan exit poll yang sudah diatur dalam konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Lembaga survei berhak sampaikan quick count dan exit poll karena ada aturan MK sehingga tak bisa dilaporkan, akan lebih baik jika masyarakat menunggu saja hasil real count,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas