Ahmad Dhani Sebut BPN, Rakyat, dan KPU
Polisi memberlakukan pengamanan cukup ketat untuk mengawal kedatangan suami Mulan Jameela itu di ruangan sidang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani, terdakwa perkara ujaran kebencian melalui Vlog Idiot, mengucapkan kalimat singkat kepada wartawan saat dikawal berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Kalimat singkat itu berupa pesan kepada Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi agar mengawal penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"BPN dan rakyat alam semesta, kawal KPU," katanya.
Menaiki mobil tahanan, Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Surabaya, di Jalan Arjuno, tepat pukul 14.12 WIB.
Molor dari jadwal semula pukul 13.00 WIB.
Polisi memberlakukan pengamanan cukup ketat untuk mengawal kedatangan suami Mulan Jameela itu di ruangan sidang.
Baca: Tompi Nilai Putri Amien Rais Konyol Saat Memastikan Wajah Ratna Sarumpaet Lebam karena Dianiaya
Bahkan Satpol PP Kota Surabaya, terlihat ikut mengamankan datangnya Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani tercatat sebagai salah satu tokoh musisi pendukung pasangan capres cawapres nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dia bahkan tercatat sebagai calon legislatif untuk DPR RI melalui Partai Gerindra, dari daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo.
Dalam perkara ujaran kebencian melalui vlog idiot, jaksa mendakwa Ahmad Dhani, melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani: BPN dan Rakyat Alam Semesta Kawal KPU"
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.