Karding: Ijtima Ulama Tak Boleh Keluarkan Keputusan yang Zalim
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan, Ijtima Ulama harus mengikuti prinsip-prinsip keulamaan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
![Karding: Ijtima Ulama Tak Boleh Keluarkan Keputusan yang Zalim](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/abdul-kadir-karding-soal-sumbang-dana-di-istana-kepresidenan.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak terima dengan rekomendasi Ijtima Ulama III yang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon presiden 01 Jokowi-Ma'ruf.
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan, Ijtima Ulama harus mengikuti prinsip-prinsip keulamaan. Yakni, jujur dalam mengambil keputusan, berdasarkan kaidah-kaidah fikih, dan atas kepentingan dan keutuhan persatuan Indonesia.
Karding berpandangan, rekomendasi Ijtima Ulama III yang ingin Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keulamaan.
"Jadi kita itu dalam hukum dan prinsip beragama, tidak boleh mengeluarkan keputusan yang zalim, yang didasarkan bukan pada fakta-fakta tapi pada asumsi-asumsi apalagi itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujar Karding saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/5/2019).
Baca: Mendagri Minta Bupati Talaud Kooperatif
Baca: Jubir KPK Akui Ada Penggeledahan di Rumah Menteri Perdagangan
Baca: Ijtima Ulama 3 Usulkan Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Siapa Saja Mereka yang Hadir?
Dengan menggunakan nama Ijtima Ulama, ucap Karding, seharusnya menjaga muruah ulama. Tetap mengikuti koridor hukum yang ada, percaya pada penyelenggara pemilihan umum, dan menaati Undang-Undang.
"Jadi menurut saya itu adalah suatu ijtima-ijtimaan itu, tidak mencerminkan Ijtima Ulama tapi lebih kepada gerombolan politik yang memiliki kepentingan politik yang memang berbeda dengan 01," tutur Karding.
Ijtima Ulama
Hasil Ijtima Ulama 3 dan alasan Jokowi - Maruf Amin harus didiskualifikasi dari Pilpres 2019 kendati menang.
Para ulama pendukung pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno meminta Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan atau mendiskualifikasi calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin.
Mereka menyatakan hal itu dalam Ijtima Ulama 3 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019), acara yang disebut pengamat sebagai upaya mendelegitimasi KPU dan hasil pemilu.
Dalam kesimpulan acara, Yusuf Martak, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama mengatakan, "Telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019."
Prabowo Subianto yang juga hadir dalam acara mengatakan bahwa kesimpulan pertemuan "cukup komprehensif dan tegas."
Baca: SEJARAH HARI INI 2 Mei Hari Pendidikan Nasional, Kenali 10 Fatwa Ajaran Ki Hadjar Dewantara
Baca: Hasil Assessment Tata Nilai Rekrutmen Bersama BUMN Diumumkan Hari Ini 2 Mei, Cek di Link Ini
Baca: Ijtima Ulama 3 Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Pengamat: Ini Upaya Delegitimasi KPU
Baca: Hasil Liga Champions - Barcelona vs Liverpool, Sihir Lionel Messi Buat Van Dijk Tak Berdaya
Sebut Ada Kejahatan di Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.