Fakta Penemuan Ribuan C1 di Menteng, Diduga Menguntungkan Satu Pihak dan Tindakan Bawaslu
Simak fakta penemuan dua kardus C1 di Menteng, berikut tindakan Bawaslu dan Diduga Menguntungkan Satu Pihak.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Namun hal ini masih dalam penyelidikan.
Baca: Meski Diwarnai Protes Keras Dari Saksi Parpol, KPU Pamekasan Tetap Menetapkan Hasil Pemilu 2019
3. Tindakan Bawaslu
Masih pada laman yang sama, komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari menjelaskan jika Bawaslu yang berhak memastikan C1 ini asli atau tidak.
Saat ini, Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan investigasi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan apakah C1 tersebut asli atau tidak.
"Kita juga belum bisa menyimpulkan itu C1 (pemilu) presiden atau C1 partai. Makanya kita lagi dalami," ujar Puadi.
"Kalau nanti sudah cukup buat alat bukti diregistrasi temuan, baru nanti punya waktu 14 hari, nanti akan ketahuan ini C1-nya apa, C1 presiden apa C1 partai. Nanti kita perjelas ini tujuannya mau kemana, untuk kepentingan apa," sambungnya.
4. Jika Dokumen Terbukti Asli
Formulir C1 yang dipegang oleh jajaran KPU dibubuhi hologram.
Formulir C1 ini disebut juga C1 master.
Sementara, formulir C1 yang dipegang oleh saksi dan panitia pengawas merupakan C1 salinanan dalam bentuk lembar fotokopi.
Jika formulir C1 yang ditemukan terbukti palsu, kata Hasyim, maka hal tersebut bisa disebut sebagai pemalsuan dokumen pemilu.
"Itu bisa masuk kategori kejahatan pemilu ya kalau memang dokumennya dokumen palsu. Pemalsuan dokumen pemilu," ujar Hasyim.
Selain mengecek keaslian, Hasyim mengatakan, harus dilihat pula substansi yang tertuang dalam berita acara formulir C1 tersebut.
5. Nasib Sopir
Setelah penemuan tersebut, Polres Jakarta Pusat masih meminta keterangan dari sopir mobil Sigra.
Selanjutnya, ada kemungkinan pihak KPU Kabupaten Boyolali dimintai keterangan terkait ditemukannya formulir C1 di mobil Sigra ini. (*)
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)