Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Kaji Aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen
Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam Wiranto kaji aktivitas 13 tokoh termasuk Amien Rais, Eggi Sudjana Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto kaji aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen
Tim Asistensi Hukum memang difungsikan untuk mengkaji aktivitas dan ucapan sejumlah tokoh setelah Pemilu 2019.
Salah satu anggota tim, Romli Atmasasmita, mengatakan, ada 13 tokoh yang aktivitas dan ucapannya sudah dikaji oleh tim.
"Di rapat terakhir ada 13 tokoh dipaparkan fakta-faktanya terkait mereka," kata Romli kepada Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Baca: Soal Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Adian Napitupulu: Mending Tidak Usah
Baca: Wiranto Minta Doa Restu Masyarakat Indonesia Soalnya Sudah 30 Tahun Indonesia Nihil Juara
Romli menyebut beberapa tokoh tersebut, yakni Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Kivlan Zen, hingga Amien Rais.
"Sisanya saya tidak ingat," kata dia.
Menurut dia, tugas tim adalah mengkaji apakah aktivitas serta ucapan yang dilakukan para tokoh tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.
Setelah itu, hasil dari kajian itu akan diteruskan kepada pihak kepolisian.
"Tim hukum ini bukan buat untuk tim intervensi agar polisi mengambil langkah-langkah hukum, tapi justru menjaga agar polisi bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, justru menjaga itu," kata dia.
Romli enggan membeberkan bagaimana hasil kajian tim terhadap para tokoh yang sudah dikaji aktivitas dan ucapannya.
Baca: Komnas HAM Sebut Tim Asisten Hukum Bentukan Wiranto Menarik Persolana Hukum ke Ranah Politik
Baca: Komnas HAM Minta Tim Hukum Bentukan Wiranto Dibubarkan
Namun sebelumnya, kepolisian juga sudah melakukan proses hukum terhadap nama-nama tokoh yang disebut Romli.
Eggi Sudjana sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar.
Kivlan Zen juga sempat dicegah ke luar negeri atas kasus yang sama meski akhirnya pencekalan tersebut sudah dicabut. Adapun Bachtiar Nasir sudah lebih dulu dijerat polisi, tetapi dalam kasus yang berbeda.
Ia dijerat karena dugaan pencucian uang.
Baca: Wiranto: Penetapan Tersangka Eggi Sudjana Sesuai Prosedur Hukum