Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Kaji Aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen

Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam Wiranto kaji aktivitas 13 tokoh termasuk Amien Rais, Eggi Sudjana Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Kaji Aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen
Instagram
Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam Wiranto kaji aktivitas 13 tokoh termasuk Amien Rais, Eggi Sudjana Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen. 

Anggota Tim Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini berjumlah 24 orang, terdiri dari pakar hukum, staf Kemenko Polhukam hingga anggota Polri. Namun, Wiranto enggan mengungkapkan kriteria apa yang digunakan dalam merekrut anggota tim.

"Enggak usah diributkan, itu kan urusan saya," jawab Wiranto.

Wiranto hanya menyebutkan sedikit kriteria umum, yakni pakar dalam tim itu harus lah orang baik, tahu masalah hukum, dan punya pengalaman di bidang hukum.

Menurut Wiranto, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi kedepannya.

"Di situ ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan-penambahan baik perorangan maupun dari organisasi profesi hukum, dan sudah ada yang mendaftarkan kepada kami untuk menjadi bagian dari tim asistensi itu. Ya enggak usah diributkan, yang ribut siapa sih," kata dia.

Baca: Berikut Daftar Anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam Bentukan Wiranto

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:

  1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
  2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
  3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
  5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
  6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
  7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
  9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
  11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
  12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
  13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
  14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
  15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
  16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
  17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
  18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
  19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
  20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
  21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
  22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
  23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
  24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Nasional Kaji Aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen". dan "Tim Hukum Bentukan Wiranto Mulai Bekerja, Pemerintah Makin Mantap Tindak Perilaku Inkonstitusional".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas