Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Kaji Aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen
Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam Wiranto kaji aktivitas 13 tokoh termasuk Amien Rais, Eggi Sudjana Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen.
Editor: Fitriana Andriyani
Tim asistensi hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sudah mulai efektif bekerja.
Dengan keberadaan tim hukum ini, maka pemerintah makin mantap menindak berbagai perilaku inkonstitusional pasca pemungutan suara pemilu 2019.
Wiranto memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh para pakar dalam tim tersebut sejak Kamis (10/5/2019) kemarin.
Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.
Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.
"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.
Baca: Wiranto Angkat Bicara Terkait Ancaman Menutup Media: Ini Demokratis
Makin Mantap
Menurut Wiranto, tim hukum ini akan memberi masukan dan menilai ucapan serta aksi-aksi yang meresahkan pasca pemilu apakah termasuk kategori pidana atau tidak.
Jika suatu perbuatan masuk dalam kategori pidana, maka hal tersebut akan diteruskan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan.
"Tentu dengan masukan ini kita sangat senang, artinya pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas pemerintah. Dan kita tidak surut lagi. Kita sudah buktikan siapapun yang nyata-nyata melanggar hukum akan kita tindak tegas dengan cara-cara hukum," kata dia.
Wiranto mengatakan, pihak kepolisian memang bisa langsung menindak apabila ada seseorang atau suatu kelompok yang terindikasi melakukan aksi melanggar hukum.
Namun, keberadaan Tim Asistensi Hukum Polhukam ini justru menunjukkan bahwa polisi tak berbuat semena-mena, melainkan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan tim hukum.
"Sehingga kepolisian itu mempunyai back up kajian hukum dari masyarakat sendiri. Jadi kepolisian itu mendapatkan suatu referensi, masukan, back up, agar yang dilakukan itu betul-betul merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan atas dasar hukum," kata dia.
"Jadi jangan ada tuduhan Wiranto kembali ke orba, Pak Jokowi diktator, enggak ada. Justru kehadiran ahli hukum ini membantu kami menjamin kami, bahwa kami bukan diktator. Kami hanya menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama," sambung mantan Panglima ABRI ini.
Baca: Mahfud MD dan Muladi Masuk Tim Hukum Bentukan Wiranto yang Akan Pantau Ucapan Tokoh