TKN Jokowi-Ma'ruf: Jangan Data Dugaan Kecurangan Diolah dan Dikapitalisi
Abdul Kadir Karding merespon rencana kubu 02 Prabowo-Sandiaga merilis dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
![TKN Jokowi-Ma'ruf: Jangan Data Dugaan Kecurangan Diolah dan Dikapitalisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/abdul-2.jpg)
Menurut Mardani, jika mengikuti prosedur, mesti dilaporkan.
Namun, ia masih belum mengungkap apakah pengumuman BPN tersebut akan langsung dilaporkan ke Bawaslu.
"Nanti diumumkan saat konferensi pers," ucapnya.
Undang Dubes hingga TKN
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan menggelar acara 'Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019', di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Anggota BPN Ahmad Riza Patria Mengatakan acara tersebut digelar untuk membahas sejumlah kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Saya kira itu sesuatu yang biasa saja. Ini bukti bahwa kami memang menyampaikannya secara apa adanya, komprehensif, holistik, terbuka, tidak tertutup, nanti silakan ada yang bertanya, berdialog, semua dipaparkan secara lugas, secara transparan dan terbuka," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/5/2019).
Baca: Berkas Penyidikan Segera Rampung, Penyuap Romahurmuziy Sebentar Lagi Disidang
Dalam acara tersebut pihak BPN mengundang sejumlah pihak diantaranya KPU, Bawaslu, Tim IT, Dubes, dan lainnya.
![Ahmad Riza Patria](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahmad-riza-patria-nih8.jpg)
BPN juga menurut Riza membawa sejumlah data dan bukti kecurangan tersebut.
"Ini cuma menunjukkan keterbukaan. Saya kira siapa saja boleh hadir. Tidak ada untuk menarik (perhatian) publik," katanya.
Baca: KPK Yakin Menang Lawan Romahurmuziy dalam Sidang Praperadilan
Menurut Riza, BPN menggelar acara tersebut untuk menyampaikan kepada publik bahwa dugaan adanya kecurangan tersebut bukan tanpa dasar.
BPN juga akan menjelaskan bahwa dugaan adanya kecurangan telah disampaikan kepada Bawaslu.
Namun, menurutnya Bawaslu tidak bisa berbuat banyak karena ada lembaga lain yakni sentra Gakumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.
"Tapi mohon maaf, lagi-lagi Bawaslu tidak sendiri. Bawaslu adalah institusi pengawas Pemilu, ada Sentra Gakkumdu, ada kejaksaan, ada kepolisian, kita tahu kejaksaan dan kepolisian adalah bagian dari pemerintah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.