Amien Rais: Jangan Takut-takuti Kami dengan Bedil, Meriam, Panser, dan Tank
Amien Rais menyebut mereka yang dengan mudahnya menerapkan pasal makar seperti tidak pernah membaca Undang Undang Dasar 1945.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
"Terjadi kecurangan yang bersifatnya TSM, terstruktur sistematik masif, yang sifatnya bahkan brutal dan barbarik," kata Amien Rais.
Menurut Amien Rais penolakan terhadap hasil Pemilu karena terjadi kecurangan bukan dilakukan secara tiba-tiba.
Pihaknya sudah sejak jauh jauh hari mengatakan bahwa apabila terjadi kecurangan di Pemilu, maka Prabowo-Sandi tidak akan mengakui adanya kecurangan.
Baca: Politikus Nasdem: Penetapan KPU Sah Meskipun Calon yang Kalah Tidak Mengakui
"Kemudian jauh sebelum Pemilu ya mungkin 3 minggu sebelumnya saya pernah sampaikan blak-blakan kalau sampai terjadi kecurangan yang TSM, maka 02 tidak akan pernah mengakui apalagi dipaksa-paksa untuk bawa kasusnya ke MK," katanya.
Menurut Amien kecurangan yang terjadi sekarang ini sudah diramalkan sejak jauh-jauh hari.
Saat itu ia mengatakan bahwa apabila ada kecurangan maka yang harus dilakukan adalah 'people power'.
Namun kata-kata 'people power' itu ternyata menggangu petahana.
"Saya katakan poeple power saat itu rupanya petahana dan rezimnya itu ngeri powple power, kok bahasa asing. Kita ganti dengan gerakan nasional kedaulatan rakyat," katanya.
People power bukan makar
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menilai penyelenggaraan Pemilu 2019 diwarnai banyak kecurangan.
Menurutnya, people power melalui aksi turun ke jalan dan melakukan protes kecurangan merupakan sesuatu hal yang sah dan konstitusional.
"Kalau masyarakat protes ke jalan itu adalah sah dan konstitusional karena yang diprotes adalah kecurangan itu bukan makar," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
"People power itu bukan makar, people power adalah suatu yang sah dan konstitusional," imbuhnya.
Fadli Zon menambahkan, memprotes dugaan kecurangan, itu adalah sesuatu yang sesuai aturan karena penyampaian pendapat itu dijamin undang undang.
Baca: Dua Terduga Teroris Asal Jawa Barat dan Karanganyar Ditangkap Terpisah di Gemolong Sragen