Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Prabowo Sebut Tak Percaya Mahkamah Konstitusi, Jawaban Pakar Hukum Menjadi Sorotan

Pihak Prabowo Subianto menyebut tak akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 karena tak percayai MK lagi, jawaban pakar hukum ini menjadi sorotan.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kubu Prabowo Sebut Tak Percaya Mahkamah Konstitusi, Jawaban Pakar Hukum Menjadi Sorotan
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Pihak Prabowo Subianto menyebut tak akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 karena tak percayai MK lagi, jawaban pakar hukum ini menjadi sorotan. 

Pihak Prabowo Subianto menyebut tak akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 karena tak percayai MK lagi, jawaban pakar hukum ini menjadi sorotan.

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra, Raden Muhammad Syafii mengatakan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak akan mengajukan gugatan hasil suara Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhammad Syafii menjelaskan, hal tersebut terjadi karena Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah kehilangan rasa percaya terhadap MK.

"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Muhammad Syafii dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Jumat (17/5/2019).

Muhammad Syafii mengatakan, Prabowo pernah mengumpulkan bukti kecurangan sampai 19 truk dokumen C1 pada Pilpres 2014.

Namun, MK tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut satu per satu.

"Kalau hari ini yang pemilunya curang itu saya pikir datanya bisa lebih dari 19 truk. Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu," ujar Muhammad Syafii.

Berita Rekomendasi

"Jadi MK enggak," tambah dia.

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan lantas mengomentari pernyataan Muhammad Syafii.

Ia bahkan menyinggung soal dukun.

Hal tersebut disampaikan Asep Iwan Iriawan saat menjadi narasumber di acara Prime Talk, Metro TV, pada Kamis (16/5/2019).

Awalnya pembawa acara tersebut menanyakan kepada Asep Iwan Iriawan terkait hukum yang menjerat pihak yang tak percaya dengan MK.

"Terkait memprovokasi orang agar tak percaya Mahkamah Konstitusi apakah ada unsur pidananya juga?" tanya pembawa acara itu.

Asep Iwan Iriawan mengatakan jika seseorang sudah tak percaya dengan MK sebaiknya jangan hidup di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas