Kubu Prabowo Sebut Tak Percaya Mahkamah Konstitusi, Jawaban Pakar Hukum Menjadi Sorotan
Pihak Prabowo Subianto menyebut tak akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 karena tak percayai MK lagi, jawaban pakar hukum ini menjadi sorotan.
Editor: Whiesa Daniswara
Pasalnya menurut Asep Iwan Iriawan kekuasaan kehakiman di Indonesia berada di tangan MK dan MA.
"Gini kalau tidak percaya dengan Mahkamah Konstitusi yang jangan hidup di Indonesia," kata Asep Iwan Iriawan.
"Ketika kita sepakat untuk membentuk Republik Indonesia ada kekuasan hakiman dibagi dua ada MA dan MK,"
"Ketika orang tidak percaya dengan MA dan MK ya apalagi?" tambahnya.
Asep Iwan Iriawan menjelaskan selesainya suatu permasalahan sengketa apabila sudah mendapatkan keputusan dari MK dan MA.
Ia mengungkapkan jika Kubu Prabowo sudah tak percaya dengan MK, lantas dengan siapa lagi.
"Karena berhentinya proses sengketa diantara kita dengan segala kewenangan MA dan MK, lantas mau percaya sama siapa lagi? mau percaya sama dukun," tutur Asep Iwan Iriawan.
"Gini kan ada proses, sengketa ke Bawaslu, orangnya ke DKPP, hasilnya ke MK." tambahnya.
Asep Iwan Iriawan menegaskan jika Prabowo tak membawa gugatan hasil Pemilu 2019 ke MK, maka sama saja Ketua Umum Partai Gerindra itu sudah melepaskan haknya.
"Ya salah sendiri kan diberikan kewenangan kalau hasilnya tidak sesuai hasil keiinginannya kan ada MK," ujar Asep Iwan Iriawan.
"Kalau tidak mengajukan ya bahasa hukumnya dia melepaskan haknya untuk mengugat, ya salah sendiri,"
"Bahasa sepak bolanya dia enggak sportif," tambahnya.
SIMAK VIDEONYA:
Pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon terkait Mahkaman Konstitusi (MK) mendapat tanggapan dari Tenaga Ahli Staf Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Ngabalin.