Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Menolak, Kini BPN Prabowo-Sandi Akhirnya Tempuh Jalur MK

Seperti misalnya pernyataan Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Awalnya Menolak, Kini BPN Prabowo-Sandi Akhirnya Tempuh Jalur MK
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno saling memberikan hormat disela-sela acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima 

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti-bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tetapi tidak ada satu pun boks yang dibuka oleh MK jadi percuma lah MK itu ga ada gunanya," sambungnya.

Berdasarkan pengalaman tahun 2014, Fadli Zon pun merasa yakin bahwa calon presiden dan wakil calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak akan menempuh jalur MK.

"Karena pengalaman yang lalu saya saya yakin bahwa Pak Prabowo-Sandiaga tidak akan menempuh jalan MK," terangnya.

Reaksi MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, pada Selasa (21/5/2019) ini.

Upaya pelayanan permohonan PHPU 2019 dibuka setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019, pada Selasa (21/5/2019) dinihari.

“Sudah 100 persen. Kami sudah menyiapkan sarana, prasarana, petugas. (MK,-red) menyiapkan 10 meja pelayanan yang bekerja 24 jam dalam tiga hari ke depan. Silakan pemohon mengajukan perkara silakan datang sejak hari ini, MK siap,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, ditemui di Gedung MK, Selasa (21/5/2019).

Berita Rekomendasi

Menurut dia, MK sudah mempersiapkan diri meskipun pihak lembaga penyelenggara pemilu itu membuat kebijakan menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu 2019 lebih cepat satu hari dari jadwal.

“MK menyesuaikan saja, karena KPU bermain di rentang waktu, maka MK harus siap. Masih dalam rentang waktu. Perubahan itu hanya pada fase pengajuan permohonan, nanti proses masih tetap sama sesuai dengan koridor undang-undang,” ujarnya.

Pada Selasa ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Sedangkan, untuk pemilihan presiden (pilpres) akan dimulai pada Rabu besok sampai Jumat pukul 24.00 WIB.

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.

Berdasarkan hukum acara, ada jangka waktu selama tiga hari mengajukan permohonan.

“Pileg 3X24 jam. Main jam 01.46 WIB dihitung ketemu Jumat. Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan. Kalau selasa (penetapan,-red), baru besok (Rabu pengajuan permohonan,-red).  Rabu, Kamis, Jumat. Jumat jam 00.000 (batas waktu penutupan pendaftaran,-red)” kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas