Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Beri Waktu Peserta Pemilu hingga 24 Mei 2019, Demokrat Pastikan Akan Ajukan Gugatan ke MK

KPU beri waktu peserta pemilu hingga 24 Mei 2019, Paartai Demokrat Pastikan akan ajukan gugatan ke MK terkait hasil Pemilu 2019.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in KPU Beri Waktu Peserta Pemilu hingga 24 Mei 2019, Demokrat Pastikan Akan Ajukan Gugatan ke MK
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
KPU beri waktu peserta pemilu hingga 24 Mei 2019, Paartai Demokrat Pastikan akan ajukan gugatan ke MK terkait hasil Pemilu 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Penetapan Pemilu 2019 ini dilakukan KPU setelah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara baik dalam Pilpres maupun Pileg.

Penetapan ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Rabu (22/5/2019).

Hasil rekapitulasi Pilpres 2019 menunjukkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang 55,50% dan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 44,50%.

Sedangkan hasil rekapitulasi Pileg 2019 menunjukkan 9 partai politik dinyatakan berhasil melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Sisanya, sebanyak 7 parpol tidak lolos ambang batas dan gagal mengirimkan perwakilannya ke Senayan.

Baca: HASIL Akhir Rekapitulasi KPU Pileg 2019: PDIP Juara, Gerindra Urutan Kedua, Ini 9 Parpol yang Lolos

Baca: HASIL PILPRES 2019 Sudah Diumumkan, Ini Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo di Real Count KPU

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya memberi kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU memberikan jangka waktu pengajuan gugatan hingga 24 Mei 2019.

Berita Rekomendasi

"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief seperti dikutip Kompas.com dari Antara.

Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25-27 Mei 2019.

Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan.

Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Baca: Begini Alasan KPU Menetapkan Pemenang Pilpres 2019 Sehari Lebih Cepat dari Jadwal

Baca: Perbandingan Perolehan Suara Parpol di Pileg 2019 dan 2014, PDI-P Tetap Teratas, Hanura Tersingkir

Partai Demokrat memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh KPU tersebut.

Juru Bicara Partai Demokrat, Imelda Sari memastikan pihaknya akan melakukan gugatan ke MK.

Dalam gugatan tersebut, Imelda mengatakan setidaknya ada lima provinsi yang akan diajukan dalam sengketa hasil Pileg 2019.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas