KPU Beri Waktu Peserta Pemilu hingga 24 Mei 2019, Demokrat Pastikan Akan Ajukan Gugatan ke MK
KPU beri waktu peserta pemilu hingga 24 Mei 2019, Paartai Demokrat Pastikan akan ajukan gugatan ke MK terkait hasil Pemilu 2019.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
![KPU Beri Waktu Peserta Pemilu hingga 24 Mei 2019, Demokrat Pastikan Akan Ajukan Gugatan ke MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-kpu-ri-arief-budiman-di-kantor-kpu-ri-y.jpg)
"Kami akan maju ke MK. Minimal lima provinsi kami akan gugat. Ada Papua, Jawa Tengah, Banten, dan dua lainnya," kata Imelda sari di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Partai Demokrat merasa keberatan dengan penghitungan suara di lima provinsi tersebut.
Salah satu alasannya, yakni ada dugaan berkurangnya suara Partai Demokrat.
Terlebih, Partai Demokrat juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat provinsi yang dimaksud.
Sehingga, hal itu dapat menjadi bahan untuk diajukan ke MK.
Baca: Mau Gugat ke MK? Prabowo Cuma Punya Waktu hingga 24 Mei
Baca: Demokrat Pastikan Akan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Terkait Hasil Pemilu 2019
"Kami tidak tanda tangan di sana. Ini akan kami bawa ke MK. Kami sudah siapkan semua dokumennya. Kemungkinan bisa bertambah," jelas dia.
Di Pileg 2019 ini, partai Demokrat berada di urutan 7 dengan perolehan suara 7,77%.
Perolehan suara tersebut relatif jauh berkurang dibanding perolehan suaranya pada Pileg 2014 yang mencapai 10,9%.
Adapun perolehan suara partai politik dalam Pileg 2019, yakni:
1. PDI-P 27.053.961 (19,33 persen)
2. Gerindra 17.594.839 (12,57 persen)
3. Golkar 17.229.789 (12,31 persen)
4. PKB 13.570.097 (9,69 persen)
5. Nasdem 12.661.792 (9,05 persen)