Pasca-Hasil Pilpres 2019: AHY Temui Jokowi, Jadwal Gugatan ke MK, & Alasan KPU Percepat Pengumuman
Pasca pengumuman hasil Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019). AHY akan bertemu Jokowi, jadwal ajukan gugatan ke MK, hingga alasan KPU percepat pengumuman.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Saksi paslon Prabowo-Sandiaga menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh KPU.
Rekapitulasi ini meliputi pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Penolakan penandatanganan berita acara dilakukan sebagai bentuk penolakan BPN terhadap hasil Pilpres 2019.
"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil Pilpres yang telah diumumkan," kata Azis setelah pembacaan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dinihari.
Azis mengatakan, penolakan tersebut sebagai monumen moral, pihaknya tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, kecurangan, hingga kesewenang-wenangan.
Penolakan itu juga dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebohongan serta tindakan-tindakan yang mencederai demokrasi.
Meski demikian, Azis tak menyebut secara spesifik tindakan yang ia maksud.
"Terima kasih Ketua atas kebijaksanaannya," kata Azis kepada Ketua KPU Arief Budiman.
Berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.
Baca: Alasan Saksi Kubu Prabowo Tolak Teken Hasil Penghitungan Suara yang Dilakukan KPU
5. Waktu untuk ajukan gugatan ke MK hanya 3 hari
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jangka waktu pengajuan gugatan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan.
"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief seperti dikutip dari Antara.
Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni 25-27 Mei 2019.
Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan.
Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Baca: KPU Beri Waktu Peserta Pemilu hingga 24 Mei 2019, Demokrat Pastikan Akan Ajukan Gugatan ke MK
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Kompas.com/Inggried Dwi Wedhaswary/Ihsanuddin/Fitria Chusna Farisa)