Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Tetap Tolak Hasil Pilpres 2019 dan Sebut Waktu Pengumuman Janggal

Prabowo Subianto akhirnya menanggapi hasil Pilpres 2019. Prabowo Tetap Tolak Hasil Pilpres 2019 dan Sebut Waktu Pengumuman Janggal

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Prabowo Tetap Tolak Hasil Pilpres 2019 dan Sebut Waktu Pengumuman Janggal
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Namun hingga pada saat terakhir, tidak ada upaya yang dilakukan KPU untuk memperbaiki proses tersebut."

"Oleh karena itu, sesuai dengan apa yang pernah kami sampaikan pada tanggal 14 Mei 2019 di Hotel Sahid Jaya, kami pihak paslon 02 menolak semua perhitungan suara hasil pilpres yang telah diumumkan KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dinihari tadi," kata Prabowo.

Tak hanya itu, Prabowo juga menyebut, waktu pengumuman rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019, dirasa janggal.

"Kami, pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekap hasil itu dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," lanjut Prabowo.

Lebih lanjut Ketua Umum Partai Gerindra itu mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi.

"Kami, pihak paslon 02 akan terus melakukan upaya hukum sesuai konstitusi, dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019," kata dia.

Poin ketiga yang disampaikan Prabowo, pihaknya menyerukan bagi seluruh masyarakat, relawan, pendukung, dan simpatisan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

BERITA REKOMENDASI

"Menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan, pendukung, simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum serta selalu menjaga aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum selalu dilaksanakan dengan damai, berakhlak, dan konstitusional," pungkas Prabowo.

BPN Akan Ajukan Gugatan Sengketa ke MK

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dinihari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.


Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas