Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Jumat BPN Daftar Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK, Ini Tahapan dan Syaratnya

Simak tahapan dan syarat BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 besok Jumat (24/5/2019)

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Besok Jumat BPN Daftar Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK, Ini Tahapan dan Syaratnya
net
Tim BPN paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5/2019). 

Simak tahapan dan syarat BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 besok Jumat (24/5/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Rencananya, BPN Prabowo-Sandi akan daftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno menuturkan bahwa pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca: Tim Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Beda Jumlah Pengacara di Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

Baca: MK Sudah Terima 10 Permohonan Gugatan Pileg, PKS Paling Banyak Mengajukan Permohonan

Baca: TKN Berharap BPN Tak Bawa Massa saat Daftarkan Gugatan ke MK

"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Menurut Hashim, Prabowo dan Sandiaga akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.

Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan.

BERITA TERKAIT

"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat.

Baca: TKN dan BPN Persiapkan Tim Pengacara untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres 2019

Baca: Tim Advokasi dan Hukum PKS Daftarkan Gugatan Pileg ke MK

Tahapan dan syarat gugatan ke MK

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

Isi permohonan tersebut berupa identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.

"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.

Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.

Baca: Inilah Daftar Tim Hukum TKN untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2019 di MK

Baca: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Nilai Gugatan Prabowo Bisa Kandas di MK, Ini Analisanya

BPn siapkan kuasa hukum

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas