Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa 10 Jam, Amien Rais Mengaku Dicecar 37 Pertanyaan soal Seruan People Power

Amien Rais menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Amien Rais mengaku dicecar 37 pertanyaan seruan people power.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Diperiksa 10 Jam, Amien Rais Mengaku Dicecar 37 Pertanyaan soal Seruan People Power
Kompas TV
Amien Rais selesai diperiksa di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan makar 

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Lieus Sungkharisma akhirnya ditangkap di apartemennya di Kawasan Jakarta Barat pada Senin (20/5/2019) kemarin pukul 06.40 WIB.

 

3. Pria pengancam Jokowi

HS ketika di bawa ke rumahnya untuk lakukan penggeledahan
HS ketika di bawa ke rumahnya untuk lakukan penggeledahan (Tangkap Layar Youtube Jacklyn Choppers)

Selanjutnya ada Hermawan Susanto (HS) yang ditangkap karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo lewat sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Akibat ucapannya tersebut, Hermawan Susanto dijerat pasal dugaan makar dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Rekomendasi

Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Saat ini, Hermawan Susanto telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

4. Wanita perekam video ancam penggal Jokowi

2 wanita yang ada di video ancam penggal Jokowi.
2 wanita yang ada di video ancam penggal Jokowi. (Kolase Foto Warta Kota)

Hanya berselang dua hari setelah penangkapan Hermawan Susanto, polisi mengamankan dua wanita yang diduga merekam dan menyebarkan video ancaman penggal kepala Jokowi.

Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial IY dan R.

IY dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI.

Terhitung sejak Kamis (16/5/2019), IY telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Fathul Amanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas