Diperiksa 10 Jam, Amien Rais Mengaku Dicecar 37 Pertanyaan soal Seruan People Power
Amien Rais menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Amien Rais mengaku dicecar 37 pertanyaan seruan people power.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, telah selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Amien Rais menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Amien Rais mengaku dicecar 37 pertanyaan seruan people power.
Amien menyebut dirinya menyampaikan kepada penyidik bahwa people power tidak ada kaitannya dengan upaya menumbangkan kepala negara.
"People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan," ujar Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Amien Rais menyebut gerakan people power yang dirinya maksud diatur dalam Undang-Undang. Selama tidak merugikan negara dan perpecahan.
"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrok, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," tutur Amien.
Baca: China Terus Lirik Produk Perkebunan Indonesia. Manggis dan Buah Naga Jadi Favorit
Baca: Malam Ini, Prabowo Akan Melayat ke Kediaman Almarhum Ustaz Arifin Ilham di Sentul
Seperti diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua Amien Rais. Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.
Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari. Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.
Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.
Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar
Dalam beberapa bulan terakhir, polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan makar.
Dua diantaranya bersal dari ranah politik, yaitu calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dan aktivis Lieus Sungkharisma.
Sementara dua lainnya ditangkap terkait video ancaman pada Presiden Joko Widodo.