Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Gugatan BPN di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 20 pengacara tergabung dalam tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Hadapi Gugatan BPN di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 20 pengacara tergabung dalam tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim ini khusus menangani sengketa hasil pilpres dengan penggugat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Ali mengatakan, bakal menunjukkan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.

Saat ini, timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02.


Anggota tim advokat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin.
Anggota tim advokat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin. (kompas.com/dani prabowo)

Baca: Kata Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva Soal Hasil Pilpres 2019 Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo

"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional."

"Dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat KPU datanya," ujar Ali.

Berita Rekomendasi

Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan BPN ke MK.

Sementara itu, KPU juga memiliki lima tim hukum untuk menghadapi sengketa pemilu di MK yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi dan ratusan peserta pemilu legislatif.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, selama tiga hari ini pihaknya fokus melakukan persiapan internal menghadapi gugatan sengketa di MK.

KPU bersama tim hukum akan menyiapkan dokumen dan alat bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi persidangan kelak.

"KPU tanggal 25, 26, dan 27 secara internal mempersiapkan diri."


"Tim akan kami bagi yang tangani masing-masing perkara sebab dokumen kan pasti banyak," ujar Hasyim.

Berikut rincian lima firma hukum yang akan membantu KPU dalam sengketa hasil pemilu di MK:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas