Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil HICON Law & Policy Strategic, Badan Konsultan Hukum yang Dipilih Hadapi Sengketa Hasil Pemilu

Profil HICON Law & Policy Strategic, salah satu badan konsultan hukum yang dipilih untuk menghadapi hasil sengketa hasil Pileg serta Pilpres 2019.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Profil HICON Law & Policy Strategic, Badan Konsultan Hukum yang Dipilih Hadapi Sengketa Hasil Pemilu
Isntagram @hiconlawpolicystrategies
Direktur HICON Hidzil Alim 

Profil HICON Law & Policy Strategic, salah satu badan konsultan hukum yang dipilih untuk menghadapi hasil sengketa hasil Pileg serta Pilpres 2019.

TRIBUNNEWS.COM - HICON Law & Policy Strategic merupakan satu dari lima badan hukum yang ditunjuk KPU ntuk menghadapi proses sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penunjukan lima badan konsultan tersebut dilakukan melalui proses lelang.

"Ditunjuk KPU melalui proses lelang," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Selain HICON Law & Policy Strategic, ada pula AnP Law Firm, Master Hukum & Co, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Kelima badan konsultan hukum tersebut kemudian dibagi ke dalam enam tim untuk menangani sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di MK.

Enam tim pengacara milik KPU yang dibentuk nantinya akan mengurusi beberapa pengelompokan partai politik dan pemilihan presiden.

Berita Rekomendasi

Salah satu hal menjadi ukuran dalam penunjukkan ini, KPU menitikberatkan pada mereka yang pernah punya pengalaman mendampingi KPU dalam perkara-perkara sengketa Pemilu dan Pilkada sebelumnya.

"Salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara Pemilu dan Pilkada. pengalamannya adalah mendampingi KPU, bukan sebagai penggugat atau pemohon," katanya.

Alasan pembagian menjadi beberapa tim, lantaran dokumen sebagai alat bukti dipastikan banyak dan menumpuk.

"Kenapa dibagi, karena dokumen pasti banyak sebagai dokumen alat bukti. Kalau misalkan yang di klaim perhitungan suara di TPS, maka mau tidak mau formulir C1 harus dipersiapkan," ujar Hasyim.

Pada kasus ini, HICON Law & Policy Strategic akan menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pileg untuk Partai PDIP, PKB, PBB, Garuda, Partai Daerah Aceh.

Baca: Penjelasan Gubernur Anies Ikut Hadir dalam Pertemuan Prabowo dengan Jusuf Kalla

HICON Law & Policy Strategic dikelola oleh:

1. Hidzil Alim sebagai direktur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas