6 Berita Bohong yang Beredar Saat Kerusuhan Jakarta 21-22 Mei
Dari ke-30 berita hoax tersebut, Tribunnews.com akan memaparkan lima di antaranya, sebagai berikut:
Penulis: Malvyandie Haryadi
Adapun polisi yang menggunakan masker dalam foto yang tengah viral tersebut telah dikonfirmasi oleh akun facebook bernama Diana leni yang merupakan kerabatnya.
Ia menegaskan bahwa laki-laki dalam foto tersebut adalah suami dari adiknya yang merupakan warga negara Indonesia.
3. WA dan sosmed error karena ada pemasangan CC Rekam untuk memantau semua aktifitas HP 100%
Beredar sebuah pesan berantai yang menyebutkan bahwa sinyal internet akan dihentikan di seluruh
Indonesia mulai pukul 18.00-20.00, dan semua aktivitas media sosial seperti WhatsApp, Facebook,
Instagram, Twitter dan Line, dipantau 100 persen.
Disebutkan juga aplikasi Whatsapp dan seluruh sosmed error dikarenakan ada pemasangan CC Rekam untuk memantau semua aktifitas HP meliputi Semua rekaman panggilan telepon.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, membantah dan menegaskan isi dari broadcast tersebut adalah hoax.
Adapun Menteri Kominfo Rudiantara dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Sejumlah fitur-fitur media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan Whatsapp memang dibatasi untuk sementara waktu sehingga pengguna internet akan mengalami perlambatan untuk download dan upload video dan foto.
Rudiantara sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar konten aksi kekerasan dan ujaran kebencian.
Imbauan tersebut diterbitkan untuk merespons penyebaran konten foto, gambar, atau video yang dapat
memicu ketakutan di tengah masyarakat.
4. Pengumuman KPU Sebelum Tanggal 22 Mei 2019 Tidak Sah
Pasca pengumuman hasil Pilpres 2019, beredar gambar di sejumlah platform media sosial dengan narasi yang menyebutkan bahwa penetapan hasil pemilu dan pilpres 2019 pada 21 Mei 2019 dini hari adalah tidak sah.
Salah satu alasan tidak sahnya keputusan tersebut karena dilakukan sebelum waktu penetapan yang sebenarnya yaitu tgl 22 Mei 2019.
Faktanya, kabar tersebut tidak benar. Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur batas waktu pengumuman hasil pemilu oleh penyelenggara pemilu.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 413 ayat 1 yang berbunyi; "KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.