Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Penangkapan Terduga Perusuh Aksi 22 Mei, Sang Pemimpin Tak Dikenali Warga

Berikut ini fakta-fakta penangkapan terduga perusuh saat aksi 22 Mei yang terjadi pada Rabu (22/5/2019) beberapa waktu yang lalu.

Penulis: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta-fakta Penangkapan Terduga Perusuh Aksi 22 Mei, Sang Pemimpin Tak Dikenali Warga
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah massa aksi 22 Mei terlibat bentrok dengan aparat kepolisian seusai melakukan penyampaian pendapatnya didepan Gedung Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Tribunnews/Jeprima 

Sebagian senjata itu lalu diserahkan HK kepada dua rekannya, AZ, TJ, dan IR.

Pada 14 Maret, HK mendapat transfer Rp 150 juta dan sebanyak Rp 25 juta ia bagikan kepada TJ.

"TJ diminta membunuh dua tokoh nasional. Saya tak sebutkan di depan publik. Kami TNI Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," kata Iqbal.

Baca: Sambangi RS Polri, Kapolri Jenguk 9 Anggotanya yang Terluka Amankan Aksi 22 Mei

Lalu pada 12 April, HK kembali mendapat perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.

"Jadi, ada empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," ujarnya.

Saat ditanya apakah tokoh nasional yang dimaksud adalah pejabat negara, Iqbal membenarkan.

"Pejabat negara. Tapi bukan presiden. Tapi bukan kapasitas saya menyampaikan ini. Nanti kalau sudah mengerucut baru dikasih tahu," kata dia.

Berita Rekomendasi

Selain empat pejabat negara, belakangan HK juga mendapat perintah untuk membunuh seorang pemimpin lembaga survei.

Baca: Aksi Rahasia di Kerusuhan 22 Mei - AIMAN (2)

"Terdapat perintah lain melalui tersangka AZ untuk bunuh satu pemimpin lembaga swasta. Lembaga survei. Dan tersangka tersebut sudah beberapa kali menyurvei rumah tokoh tersebut," ujar Iqbal.

3. Calon Eksekutor 4 Tokoh Nasional Diciduk Terlebih Dahulu

Senin (27/5/2019) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menunjukkan rompi antipeluru bertuliskan POLISI yang disita dari tersangka dugaan penyusupan di aksi unjuk rasa 21-22 Mei
Senin (27/5/2019) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menunjukkan rompi antipeluru bertuliskan POLISI yang disita dari tersangka dugaan penyusupan di aksi unjuk rasa 21-22 Mei (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Malam sebelum pecah kerusuhan pada Selasa (21/5/2019) di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, lalu menjalar ke Jalan Wahid Hasyim, Irfansyah (45) ditangkap polisi.

Irfansyah atau IR satu dari enam tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan untuk aksi 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu RI.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan dalam konferensi pers di Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (27/5/2019) , IR satu dari enam tersangka, yakni HK, AZ, TJ, AD dan AV.

Dikutip dari TribunJakarta.com, di bawah komando HK sebagai leader, IR, AZ dan TJ masuk dalam daftar eksekutor yang dibekali senjara api oleh HK untuk membuat rusuh pada aksi 22 Mei.

Baca: Pasca-Kejadian Aksi 22 Mei Jalanan Sudah Dibuka, Warga Menyambut dengan Antusias

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas