Fakta-fakta Penangkapan Terduga Perusuh Aksi 22 Mei, Sang Pemimpin Tak Dikenali Warga
Berikut ini fakta-fakta penangkapan terduga perusuh saat aksi 22 Mei yang terjadi pada Rabu (22/5/2019) beberapa waktu yang lalu.
Penulis: Whiesa Daniswara
Sementara AD dan AV alias VV, adalah pemasok dan penjual senjata api yang dibeli oleh HK lalu dibagikan ke eksekutor lainnya, termasuk Irfansyah.
Tapi pada Selasa (21/5/2019), pergerakan Irfansyah lebih dulu dimatikan oleh anggota Mabes Polri yang menangkapnya di lapangan tak jauh dari rumah kontrakannya di Jalan Sukabumi, Jakarta Barat.
"Dia ditangkap di lapangan dekat Peruri," ungkap istri Irfansyah, Angela, kepada TribunJakarta.com di rumahnya, Senin (27/5/2019) malam.
Sebelum ditangkap, sang suami memang mengatakan akan mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di Bawaslu pada 21 Mei 2019.
"Sebelumnya suami emang bilang mau ikut aksi itu. Sehabis makan malam dia pergi ke lapangan, dia emang suka nongkrong di sana," sambung Angela.
Baca: Mudik Gratis Perum Jasa Tirta I dari Malang ke 15 Kota Termasuk Solo, Daftar Sampai Selasa 22 Mei
Setelah menangkap suaminya, polisi menggeledah rumah kontrakan mereka disaksikan Irfansyah.
Polisi berusaha mencari tiga senjata api ilegal yang diduga dimiliki Irfansyah untuk menghabisi tokoh pada aksi 22 Mei.
"Digeledah semua malam itu juga. Polisi cari-cari senjata, sampai ke rumah ibu saya yang enggak jauh dari sini juga ikut digeledah," ujar Angela.
Namun, polisi tidak menemukan senjata, karena memang enggak ada, begitu kata Angela.
Meski tak menemukan senjata api, Angela menyebut polisi menyita sebuah anak panah yang dijadikan pajangan di rumah mereka.
Selama penggeledahan, adik Angela mencoba merekam namun polisi memintanya tidak melakukan itu.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.