Respons Cholil Nafis Sikapi Isu Namanya Akan Tempati Posisi Menteri Agama
Muhammad Cholil Nafis diisukan akan menjadi Menteri Agama ketika Jokowi-Maruf dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Ia melanjutkan, Maruf Amin dinilai memiliki tekad membangun keseimbangan antara agama dan negara, sebagaimana Undang-undang Dasar 1945.
Baca: Dua Siswa Berhubungan Intim Karena Si Cewek Ngaku Senior
"Satu sisi ada orang yang anti agama sama sekali, dalam konteks bernegara. Ada orang yang ingin syariahsasi dari negara ini. Kan beliau (Maaruf Amin) itukan punya tekad dibidang agama dan negara jadi saya pikir harus memperbaiki hubungan agama dan negara sebagaimana UUD kita," ungkap dia.
Selain itu, potensi Maruf Amin yang besar dalam ekonomi syariah dan halal lifestyle, dapat menjadi sebuah masukan yang universal dalam bernegara.
"Nanti posisi agama ditempatkan sebagaimana mestinya dan agama jadi support negara dan negara menjadi tameng menjadi penguatan kita beragama di Indonesia," ungkap Cholil.
Baca: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Tunggu Keputusan Polda Metro Jaya soal Penangguhan Penahanan
Meski belum ditetapkan dan dilantik menjadi Wakil Presiden 2019-2024, hasil rekapitulasi KPU pada pilpres 2019, menunjukan hasil bahwa pasangan calon nomor urut 01 Jokowi- Maruf Amin unggul dari palson nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Nama Maruf Amin sampai hari ini pun masih tercatat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia, sampai pertengahan tahun 2020.
Hasil rekapitulasi suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Baca: 6 Momen Terakhir Soeharto Jelang Tiada, Makan Pizza hingga Hadap Kiblat & Ketakutan Tim Dokter
Baca: KPK Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.