Ini 7 Petitum Permohonan Gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi Sebelum Diperbaiki
Di mana pada dokumen perbaikan yang dibacakan kuasa hukum paslon 02 dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 ada 15 petitum.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokumen perbaikan permohonan gugatan yang dibacakan kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo-Sandi menjadi bahan perdebatan antara pihak pemohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni Kubu Jokowi-Maruf, dan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pendahulan Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Lantas, apa perbedaan dokumen permohonan gugatan tersebut sebelum dan setelah diperbaiki?
Satu di antara perbedaan tersebut adalah jumlah petitum.
Di mana pada dokumen perbaikan yang dibacakan kuasa hukum paslon 02 dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 ada 15 petitum.
Sedangkan pada dokumen permohonan sebelumnya hanya ada 7 petitum.
Berikut 7 petitum dalam dokumen permohonan yang berjumlah halaman 37 bercap asli Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Mei 2019 yang sudah diunggah Mahkamah Konstitusi ke lamannya dan dapat diunduh publik.
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.