Ini 7 Petitum Permohonan Gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi Sebelum Diperbaiki
Di mana pada dokumen perbaikan yang dibacakan kuasa hukum paslon 02 dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 ada 15 petitum.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Wartawan menanyakan permohonan yang manakah yang sebenarnya dimohonkan pihaknya.
"Ada lima alternatif. Satu yang namanya diskualifikasi, kita sebutkan. Kedua pemungutan suara ulang di seluruh provinsi. Alternatif ketiga pemungutan suara ulang di sebagian provinsi terutama, kalau tadi tidak begitu jelas, di provinsi-provinsi yang penduduknya banyak dan kecurangannya luar biasa. Tapi kemudian kami lengkapi lagi dengan yang lain. Ini bukan hanya soal kecurangan, tapi kalau komisioner KPU-nya sama seperti ini, tidak ada jaminan kecurangan tidak terjadi lagi. Itu sebabnya kami mau kocok ulang KPU-nya," kata Bambang.
Bambang kemudian melanjutkan lagi bagian kedua dari alternatif kelimanya.
"Kami juga ingin sistem informasi yang harusnya merupakan kewajiban dari KPU itu diaudot dan situng itu dipakai sebagai mirroring dari rekapitulasi. Karena masyarakat seperti teman-teman (media) kan hanya bisa mengaksesnya melalui situng. Kalau tidak melalui situng Anda hanya bisa melalui saksi. Tiba-tiba ada delegetimasi dan disclaimer terhadap situng. Kenapa begitu? Karena mereka tahu kecurangannya itu tak lagi bisa disembunyikan," kata Bambang.
Setelah ia menyatakan cukup, kemudian Tribunnews.com mencoba menanyakan satu pertanyaan lainnya terkait perasaannya usai menjalani sidang pendahuluan.
"Kok nambah? Tadi kan (sudah cukup)," kata Bambang seraya terkekeh.
Namun ia tetap menjawab pertanyaan itu.
"Kan sekarang saya lagi menyiapkan saksi ini, menyiapkan juga bukti," kata Bambang.
Kemudian sejumlah wartawan lain coba menanyakan hal lainnya kepada Bambang.
Namun Bambang kembali berkelakar ketika seorang wartawan televisi meminta waktunya untuk wawancara.
Baca: TKN : Keliru Jika Capaian Program Infrastruktur Pemerintahan Disebut Kampanye Terselubung Di Bioskop
"Boleh bilang capek, boleh nggak? Boleh hak untuk tidak menjawab boleh nggak?" kata Bambang.
Namun akhirnya Bambang tetap menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan tersebut.
Tribunnews.com merangkum beberapa materi yang disampaikan Pemohon maupun tanggapan dari Termohon, dalam hal ini KPU dan Pihak Terkait, dalam hal ini Tim Hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin.
Lima Bentuk Kecurangan TSM Jokowi-Maruf Menurut BPN Prabowo-Sandiaga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.