Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 7 Petitum Permohonan Gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi Sebelum Diperbaiki

Di mana pada dokumen perbaikan yang dibacakan kuasa hukum paslon 02 dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 ada 15 petitum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini 7 Petitum Permohonan Gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi Sebelum Diperbaiki
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima 

Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), tutup petitum permohonannya.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta perbaikan permohonan gugatan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak lagi dipersoalkan dan menyerahkannya kepada majelis hakim.

"Semua serahkan kepada Mahkamah, nanti Mahkamah yang akan menilai secara cermat dan bijaksana dengan pertimbangan hukum yang bijaksana. Tidak perlu dipersoalkan," ujar Suhartoyo di ruang sidang pleno pada Jumat (14/6/2019).

Perasaan Bambang Widjojanto

 Kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 sebagai pihak pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 atau sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto sempat berkelakar bersama rekannya sesama kuasa hukum Paslon 02 Denny Indrayana usai menjalani sidang Pendahuluan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/6/2019).

"Lewat sana aja yuk. Pura-pura lewat sana," kata Denny Indrayana sambil merangkul pundak Bambang ke arah pintu sebelah kanan ruang sidang pleno.

Baca: Sidang PHPU Pilpres : Bukti Kecurangan Paslon 01 Dibacakan 02 Hingga Polemik Perbaikan Permohonan

Bambang Widjojanto kemudian tertawa menanggapi kelakar Denny.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Bambang Widjojanto tetap keluar lewat pintu sebelah kiri ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi untuk menemui wartawan yang sudah menantinya.

Setelah menyampaikan tanggapannya terkait persidangan, Bambang Widjojanto kemudian memberi kesempatan kepada wartawan untuk menjawab tiga peryanyaan.

Pertanyaan pertama yang dijawab oleh Bambang adalah tanggapannya terkait pernyataan kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra yang menyebut dalil gugatan pihak Bambang soal penggunaan kaus atau baju putih ke TPS dan anggaran desa yang disalahgunakan lemah. 

"Ok. Pak Yusril selalu mengatakan seperti itu, sementara dia tidak bisa mengcounter ratusan argumen kami dengan hanya dua argumen seperti itu dan itu biasa. Memang bisanya seperti itu. Memang saya memahami betul, ya karenanya bisanya seperti itu, ya kita tidak bisa apa-apa. Buktikan nanti di dalam jawaban Anda," kata Bambang.

Pertanyaan kedua yang dijawab oleh Bambang Widjojanto adalah terkait keyakinannya terkait bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang bisa memebangkannya dalam persidangan.

"Prinsip kami adalah menghadirkan optimisme dan berupaya sehebat yang bisa kami lakukan untuk menunjukkan bahwa proses ini ada masalah. Jadi bagi kami yang namanya kemenangan dan tidak kemenangan itu takdir. Tapi yang perlu kami lakukan adalah upaya yang paling serius, bukti-bukti yang paling bagus, dan jaminan saksi ini keselamatannya akan terjaga, karena kami tidak yakin ada jaminan seperti itu. Itu yang sekarang kita pertaruhkan," kata Bambang.

Pertanyaan ketiga yang dijawab Bambang adalah terkait petitum dalam permohonan gugatan pihaknya yang sudah diperbaiki soal permohonan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau di sebagian provinsi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas