Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Digelar Selasa 18 Juni 2019, Ini Agendanya

Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 akan kembali dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019), mundur sehari dari jadwal sebelumnya. Ini agenda sidang kedua.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jadwal Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Digelar Selasa 18 Juni 2019, Ini Agendanya
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 akan kembali dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019), mundur sehari dari jadwal sebelumnya. Ini agenda sidang kedua.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 akan kembali dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019).

Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 telah digelar Jumat (14/6/2019) sore ini.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan hasil Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.

"Sidang selanjutnya sesuai dengan hasil musyawarah majelis ditunda hari Selasa, 18 Juni 2019 jam 09.00 WIB."

"Saya ingatkan sekali lagi, untuk jawaban paling lambat harus diserahkan sebelum jam 9," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam siaran langsung sidang gugatan hasil Pilpres 2019.

Baca: Profil dan Sepak Terjang 9 Hakim di MK yang Adili Gugatan Pilpres 2019

Baca: Nama SBY Disebut Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Setidaknya, ada tiga agenda pada sidang gugatan Pilpres 2019 yang kedua.

Berita Rekomendasi

Yaitu mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Selain itu, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.

Terakhir, pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.

"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," kata dia.

Baca: Ojek Online Sampai Pedagang Tikar Dadakan Kecipratan Berkah Aksi Kawal Sidang Gugatan Pilpres di MK

Baca: Aksi Massa Kawal Sidang di MK Ada Sosok Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua : Kami Netral

Jadwal sidang kedua gugatan Pilpres 2019 mundur satu hari dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pada jadwal sebelumnya, sidang gugatan Pilpres 2019 akan digelar pada Senin (17/6/2019).

Namun, KPU keberatan karena waktu yang mepet untuk menyiapkan jawaban atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum BPN.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas