Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Digelar Selasa 18 Juni 2019, Ini Agendanya

Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 akan kembali dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019), mundur sehari dari jadwal sebelumnya. Ini agenda sidang kedua.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jadwal Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Digelar Selasa 18 Juni 2019, Ini Agendanya
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Sebab, kubu BPN Prabowo-Sandiaga menggunakan gugatan versi perbaikan setelah perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.

KPU meminta agar sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 digelar hari Rabu (19/6/2019).

Hakim MK pun mengabulkan setengah permohonan dari KPU terkait tenggat waktu perbaikan jawaban.

"Permohonan termohon dikabulkan sebagian. Termohon mengajukan perbaikan sampai Rabu, tapi kami putuskan Selasa," ujar Anwar Usman.

Baca: Tim Hukum 02 Tuding Jokowi-Maruf Curang dan Minta Didiskualifikasi, Yusril: Asumsi, Mudah Dipatahkan

Baca: TKN Sebut Prabowo-Sandi Paranoid Permasalahkan Imbauan Jokowi Kenakan Baju Putih

MK juga memperlonggar penyampaian perbaikan jawaban atas gugatan dari BPN, yaitu hingga Selasa sebelum waktu sidang.

"Jawaban diserahkan sebelum sidang, termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar.

Alasan MK Terima Permohonan Tim Hukum 02

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). (Tribunnews/Jeprima)
Berita Rekomendasi

Hakim Konstitusi memperbolehkan tim hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan perbaikan permohonan dalam persidangan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK.

Padahal, dalam hukum acara yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.

Hakim I Dewa Gede Palguna beralasan, hakim mengakomodasi perbaikan permohonan itu karena menganggap ada kekosongan hukum.

Palguna menggunakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Dalam pasal itu disebutkan, MK dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang tersebut.

Baca: Yusril Sebut Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Lemah dan Mudah Dipatahkan

"Hukum acara yang berlaku di MK tidak bisa bergantung pada PMK sendiri."

"Pasal 86 disebutkan MK dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas