Jadwal Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Digelar Selasa 18 Juni 2019, Ini Agendanya
Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 akan kembali dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019), mundur sehari dari jadwal sebelumnya. Ini agenda sidang kedua.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Dalam penjelasannya, pasal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum acara," kata Palguna.
Terlebih lagi, menurut Palguna, hukum acara berubah setiap 5 tahun sekali.
Aturan MK mengatur, jika ada hal-hal yang belum diatur sepanjang untuk memeriksa perkara dan mengadili, maka dapat ditentukan lebih lanjut dalam rapat musyawarah hakim.
Sebelumnya, pihak termohon yaitu KPU dan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.
Padahal, menurut PMK, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019.
Bukan permohonan perbaikan yang disampaikan 10 Juni 2019.
Ketua penasehat hukum pihak Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra sempat menyatakan beda pendapat dengan hakim Palguna.
Yusril merasa tidak ada kekosongan hukum mengenai larangan perbaikan permohonan pada sengketa pilpres.
Sebab, menurut Yusril, hal itu sudah diatur dengan jelas dalam hukum acara PMK Nomor 1 Tahun 2019.
Meski demikian, hakim MK meminta perbaikan permohonan tidak lagi dipersoalkan.
Hakim meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.
Hakim Suhartoyo mengatakan, apakah perbaikan permohonan itu dijadikan pertimbangan atau tidak, akan bergantung pada pertimbangan dan musyawarah majelis hakim nantinya.
Hal itu akan diketahui pada saat sidang putusan pada 28 Juni 2019.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Hakim MK Menerima Perbaikan Permohonan Tim Hukum 02"
(Tribunnews.com/Sri Juliati)