Sidang Sengketa Pilpres 2019 Digelar Hari Ini, Berikut Lima Pelanggaran yang Disebut BPN sebagai TSM
Sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).
Sidang sengketa Pilpres 2019 ini direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang ini, pemohon adalah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin menjadi pihak terkait.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait gugatan yang diajukan.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim.
Baca: Mengenal 9 Hakim MK Yang Akan Sidangkan Sengketa Pilpres 2019
Pasca sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan pada 17-21 Juni 2019.
Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah mengajukan permohonan gugatan pada 24 Mei lalu dan kemudian diperbaiki pada 10 Juni 2019.
Dalam permohonan gugatannya, kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut telah terjadi lima kecurangan yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan yang masif.
Menurut BPN, hal itu mereka anggap sebagai bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematik dan masif (TSM).
Karena adanya kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematik dan masif kuasa hukum BPN meminta agar MK mendiskualifikasi Jokowi-Maruf atau setidaknya dilakukan Pemilu ulang.
Baca: Jelang Sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat Akan Ditutup
Apa saja lima bentuk pelanggaran dan kecurangan masif yang dipaparkan BPN?
Berikut rinciannya seperti dikutip Tribunnews.com dari dokumen permohonoan gugatan tim hukum BPN ke MK: