Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Seputar Jadwal Sidang Lanjutkan Sengketa Pilpres yang Diundur

Jadwal sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 diundur, dikhawatirkan rugikan banyak pihak hingga ada data baru dari BPN.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fakta-fakta Seputar Jadwal Sidang Lanjutkan Sengketa Pilpres yang Diundur
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

Pasalnya, jika tak ada perpanjangan, masa sidang pembuktian yang seharusnya lima hari akan berkurang menjadi empat hari.

Baca: Berpotensi Mendapat Tekanan, BPN Prabowo-Sandi Minta Perlindungan Saksi yang Bersidang di MK

Menurut Bivitri, waktu empat hari untuk membuktikan 200-an dalil pemohon tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai sangat kurang.

"Kalau tidak ada perpanjangan masa sidang, artinya sidang pemeriksaan hanya empat hari."

"Kalau hanya empat hari itu gila lho untuk membuktikan 200 berapa dalil yang harus dibuktikan."

"Yang dirugikan semua pihak karena MK harus memberikan waktu ke pemohon, termohon, dan terkait," tutur Bivitri.

Terlebih untuk membuktikan per dalil pemohon dibutuhkan saksi dan alat bukti sah, seperti surat-surat.

"Kecuali kalau memang hakim memutuskan sidang perkaranya ditunda juga sampai Senin, berarti yang akan dikorbankan adalah masa waktu rapat para hakim untuk mengambil keputusan," tambahnya.

Berita Rekomendasi

2. Agenda sidang kedua

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) mendatang, setidaknya akan ada tiga agenda.

Dilansir Tribunnews, tiga agenda tersebut adalah mendengarkan jawaban atau tanggapan dari KPU.

Juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo-Maruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca: Sandiaga Uno: Sidang Sengketa Pilpres Bukan Soal Menang atau Kalah

Agenda ketiga adalah pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Maruf, dan tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.

"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu."

"Serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam siaran langsung sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas